Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berakhir Damai, Eggi Sudjana Berterima Kasih

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat berada di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. (Posnews/Net)

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat berada di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana akhirnya angkat suara usai Polda Metro Jaya menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, Elida Netty, Eggi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi dan jajaran kepolisian.

Elida menegaskan, ucapan terima kasih itu datang dari Eggi, keluarga, hingga tim hukumnya. Menurutnya, langkah damai yang ditempuh Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanan.

“Bang Eggi dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan seluruh pihak, khususnya Pak Jokowi. Proses ini berakhir dengan perdamaian,” ujar Elida kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Namun demikian, Elida menekankan Eggi tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Alasannya, pihak Eggi menilai kliennya sejak awal tidak memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Elida menyebut, sikap tersebut juga telah disampaikan Eggi secara langsung kepada Jokowi saat pertemuan sebelumnya. Meski begitu, Jokowi tetap memilih jalur damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Jokowi dengan kerendahan hati justru memberikan restorative justice. Bahkan dua hari lalu beliau menyatakan agar proses ini dipercepat,” tegas Elida.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis sepakat menyelesaikan perkara dugaan fitnah ijazah palsu melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Ahli dan Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Atas kesepakatan itu, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan permohonan RJ diajukan oleh kuasa hukum pelapor, yakni Jokowi, melalui surat resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah lebih dulu mengajukan permohonan serupa.

Dengan terbitnya SP3, kasus ijazah palsu Jokowi yang sempat menyita perhatian publik itu resmi dihentikan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekanan Tiongkok Paksa Presiden Taiwan Batalkan Kunjungan ke Afrika
Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut
Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan
Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang
Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor
Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta
Pemerintah Incar Saham dan Dana $16 Juta Milik Jimmy Lai
Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Makassar, 5 Kg Disita, Pasutri Jadi Kurir dan Pengedar

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:46 WIB

Tekanan Tiongkok Paksa Presiden Taiwan Batalkan Kunjungan ke Afrika

Rabu, 22 April 2026 - 17:38 WIB

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan

Rabu, 22 April 2026 - 15:52 WIB

Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang

Rabu, 22 April 2026 - 15:34 WIB

Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor

Berita Terbaru