Kedok Warung Kopi Terbongkar, Polisi Sita 2.708 Obat Keras di Kalideres

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap dua pengedar obat keras ilegal dan menyita ribuan obat daftar G di Kalideres, Jakarta Barat. Posnews/Polsek Kalideres)

Polisi menangkap dua pengedar obat keras ilegal dan menyita ribuan obat daftar G di Kalideres, Jakarta Barat. Posnews/Polsek Kalideres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Petugas menangkap dua orang yang diduga menjual obat keras tanpa izin edar dan resep dokter.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan polisi menangkap dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter,” kata Rihold, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jual Obat Keras di Balik Warung Kopi

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas penjualan obat keras ilegal.

Para pelaku diduga menyamarkan bisnis tersebut dengan membuka warung kopi dan toko kosmetik. Namun, di balik usaha itu, mereka juga menjual obat keras daftar G secara ilegal.

Baca Juga :  Bongkar Penyalahgunaan Izin Sewa Kios, Perumda Pasar Jaya Perketat Pengawasan

“Modus para pelaku adalah menjual barang kebutuhan sehari-hari. Namun, di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujarnya.

Polisi kemudian bergerak ke dua lokasi berbeda. Petugas menindak lokasi pertama di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026.

Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.

Ribuan Obat Keras Disita

Dari lokasi pertama, polisi menyita 75 butir hexymer, 19 butir tramadol, enam butir riklona, dan enam butir alprazolam.

Petugas juga menyita uang tunai Rp230 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Sementara itu, pengungkapan di lokasi kedua menghasilkan barang bukti dalam jumlah lebih besar.

Polisi menyita 1.790 butir hexymer, 918 butir tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Baca Juga :  Hafithar Si Doel Asli, Viral Berangkat Subuh dari Tangerang - Kini Dapat Dukungan Persija

Para tersangka diduga menjual obat-obatan tersebut langsung kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Polisi Kejar 2 Pemasok

Rihold mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras. Menurutnya, konsumsi tanpa pengawasan medis dapat memicu efek berbahaya, termasuk halusinasi.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja,” tegasnya.

Selain menangkap JA dan SM, polisi juga menetapkan dua orang berinisial AS dan BN sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diduga berperan sebagai pemasok obat keras ilegal kepada para tersangka.

“Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” pungkas Rihold.

Polisi memastikan akan terus memburu jaringan pemasok dan pengedar obat keras ilegal yang menyasar masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran obat berbahaya merusak generasi muda. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TransJakarta Perpanjang Operasional Rute Blok M–Ancol hingga 02.00 WIB
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Ribuan ASN Jalani WFH Bergilir
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Ribuan ASN Jalani WFH Bergilir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB