Kejati DKI Jakarta Tuntut Mati 29 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024-2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penanganan kasus narkoba oleh aparat Kejaksaan di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi penanganan kasus narkoba oleh aparat Kejaksaan di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan sikap keras terhadap bandar narkoba. Sepanjang 2024 hingga September 2025, sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, mengatakan tuntutan itu bukan sekadar formalitas. Menurutnya, hukuman mati pantas dijatuhkan untuk terdakwa yang berperan besar dalam mengendalikan peredaran narkoba di Ibu Kota.

“Sepanjang 2024 hingga 2025 kami sudah mengajukan banyak perkara dengan tuntutan pidana mati. Kasus-kasus itu ditangani sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta,” tegas Dwi, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Membongkar State Capture: Siapa Penulis Asli Regulasi Bisnis?

Rincian Tuntutan Mati

Kejati mencatat, pada tahun 2024 terdapat 19 terdakwa kasus narkoba dari Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara yang dituntut mati.

Sementara itu, sejak Januari hingga September 2025, 10 terdakwa tambahan kembali menghadapi tuntutan serupa. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

“Untuk tahun 2025 saja, sampai saat ini sudah ada 10 perkara yang kami ajukan dengan tuntutan mati,” tambah Dwi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan Hukum Tegas

Hukuman mati bagi pelaku narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu menegaskan sanksi terberat berlaku bagi produsen, importir, hingga pengedar dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Anung Sebut Covid-19 di Jakarta Kini Seperti Flu Biasa

Dwi menekankan, tanpa langkah tegas, peredaran narkoba akan terus menghantui masyarakat dan merusak generasi muda.

Kejati berharap, vonis mati terhadap para bandar bisa memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut masa depan bangsa. Generasi muda kita jangan sampai hancur gara-gara narkoba,” tutup Dwi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiongkok Sukses Uji Terbang Long March-10
Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit saat Patroli Dini Hari di Bekasi Timur
Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam
Korupsi Ekspor CPO dan POME Kerugian Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka
Operasi Bareskrim di Riau, 14,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Disita
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang
Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi
Sindikat Pencuri Kabel Grounding SPBU Dibongkar, 7 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:49 WIB

Tiongkok Sukses Uji Terbang Long March-10

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:46 WIB

Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit saat Patroli Dini Hari di Bekasi Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:31 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:54 WIB

Korupsi Ekspor CPO dan POME Kerugian Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Operasi Bareskrim di Riau, 14,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Disita

Berita Terbaru


Tonggak sejarah menuju Bulan. Tiongkok berhasil menguji sistem pembatalan darurat wahana Mengzhou dan pemulihan roket Long March-10 di laut untuk pertama kalinya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Sukses Uji Terbang Long March-10

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:49 WIB