JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan sikap keras terhadap bandar narkoba. Sepanjang 2024 hingga September 2025, sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, mengatakan tuntutan itu bukan sekadar formalitas. Menurutnya, hukuman mati pantas dijatuhkan untuk terdakwa yang berperan besar dalam mengendalikan peredaran narkoba di Ibu Kota.
“Sepanjang 2024 hingga 2025 kami sudah mengajukan banyak perkara dengan tuntutan pidana mati. Kasus-kasus itu ditangani sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta,” tegas Dwi, Selasa (30/9/2025).
Rincian Tuntutan Mati
Kejati mencatat, pada tahun 2024 terdapat 19 terdakwa kasus narkoba dari Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara yang dituntut mati.
Sementara itu, sejak Januari hingga September 2025, 10 terdakwa tambahan kembali menghadapi tuntutan serupa. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
“Untuk tahun 2025 saja, sampai saat ini sudah ada 10 perkara yang kami ajukan dengan tuntutan mati,” tambah Dwi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Landasan Hukum Tegas
Hukuman mati bagi pelaku narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu menegaskan sanksi terberat berlaku bagi produsen, importir, hingga pengedar dalam jumlah besar.
Dwi menekankan, tanpa langkah tegas, peredaran narkoba akan terus menghantui masyarakat dan merusak generasi muda.
Kejati berharap, vonis mati terhadap para bandar bisa memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut masa depan bangsa. Generasi muda kita jangan sampai hancur gara-gara narkoba,” tutup Dwi. (red)