Kejati DKI Jakarta Tuntut Mati 29 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024-2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan sikap keras terhadap bandar narkoba. Sepanjang 2024 hingga September 2025, sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, mengatakan tuntutan itu bukan sekadar formalitas. Menurutnya, hukuman mati pantas dijatuhkan untuk terdakwa yang berperan besar dalam mengendalikan peredaran narkoba di Ibu Kota.

“Sepanjang 2024 hingga 2025 kami sudah mengajukan banyak perkara dengan tuntutan pidana mati. Kasus-kasus itu ditangani sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta,” tegas Dwi, Selasa (30/9/2025).

Rincian Tuntutan Mati

Kejati mencatat, pada tahun 2024 terdapat 19 terdakwa kasus narkoba dari Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara yang dituntut mati.

Sementara itu, sejak Januari hingga September 2025, 10 terdakwa tambahan kembali menghadapi tuntutan serupa. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

“Untuk tahun 2025 saja, sampai saat ini sudah ada 10 perkara yang kami ajukan dengan tuntutan mati,” tambah Dwi.

Landasan Hukum Tegas

Hukuman mati bagi pelaku narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu menegaskan sanksi terberat berlaku bagi produsen, importir, hingga pengedar dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, DKI Kerahkan 1.200 Pompa dan Pasukan Pelangi Hadapi Banjir

Dwi menekankan, tanpa langkah tegas, peredaran narkoba akan terus menghantui masyarakat dan merusak generasi muda.

Kejati berharap, vonis mati terhadap para bandar bisa memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut masa depan bangsa. Generasi muda kita jangan sampai hancur gara-gara narkoba,” tutup Dwi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan
Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka
Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan
Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai
Puluhan Negara Desak Solusi Dua Negara demi Akhiri Konflik
Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa
Pentagon Rilis 72 Dokumen Rahasia UFO Era Trump
Uni Eropa Sepakat Memulai Negosiasi Keanggotaan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:15 WIB

Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:49 WIB

Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Gebrakan besar di perbatasan. Otoritas Hong Kong menyita ratusan ribu barang palsu termasuk jersi Piala Dunia siap ekspor senilai dua puluh juta dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:15 WIB

Terobosan besar diplomasi global. Amerika Serikat dan Iran mendekati kesepakatan damai akhir untuk mengakhiri perang tiga bulan dan memulihkan pasokan energi dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB