JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti sudah cukup untuk menjerat mantan pejabat negara tersebut dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia berjalan dengan tangan terborgol dan memilih tidak banyak berkomentar kepada awak media yang menunggu di depan gedung KPK.
Audit Negara Bongkar Kerugian Rp622 Miliar
Kasus ini mencuat setelah audit yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan kerugian negara dalam pengelolaan kuota tambahan haji.
KPK menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu bukti penting bagi penyidik untuk menjerat Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, Yaqut membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Ia juga menegaskan seluruh kebijakan terkait kuota haji tambahan diambil demi kepentingan jamaah.
“Saya mengambil kebijakan tersebut semata-mata untuk keselamatan jamaah,” katanya.
Keluar Gedung KPK dengan Tangan Terborgol
Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Yaqut akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB, sesaat setelah azan magrib berkumandang di Jakarta.
Dengan tangan terborgol, ia berjalan menuju mobil tahanan sambil membawa sebuah map bermotif batik.
Momen tersebut langsung menjadi sorotan awak media karena menandai babak baru dalam penyidikan kasus kuota haji yang sempat menghebohkan publik.
Praperadilan Ditolak, KPK Percepat Penyidikan
Penahanan Yaqut dilakukan tak lama setelah gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditolak hakim.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap persidangan.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan tim penyidik akan mempercepat penuntasan perkara tersebut.
“Kami akan fokus menyelesaikan penyidikan agar perkara kuota haji ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Asep kepada wartawan.
Awal Terbongkarnya Skandal Kuota Haji
Kasus ini pertama kali mencuat pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Dua hari kemudian, penyidik mengungkap estimasi awal kerugian negara yang bahkan sempat mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga sempat melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Yaqut.
Selain itu, penyidik turut menelusuri peran sejumlah pihak, mulai dari staf khusus kementerian hingga pemilik biro perjalanan haji.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota
Kontroversi kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2024.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun kebijakan itu dinilai bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Temuan tersebut turut menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR yang sebelumnya mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.
KPK Pastikan Kasus Berlanjut ke Pengadilan
KPK menegaskan perkara ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang karena menyangkut kerugian negara yang sangat besar.
Tim hukum KPK menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622.090.207.166.
Dengan bukti yang terus dikembangkan, KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Skandal kuota haji ini pun menjadi salah satu kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah umat. (red)
Editor : Hadwan





















