JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Teka-teki kematian Sutrimo belum juga menemukan ujung.
Kini, perhatian penyidik Polda Metro Jaya mengarah kepada Febrio Adiono, staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang namanya diajukan keluarga Sutrimo untuk diperiksa.
Kejagung tak memasang tembok penghalang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korps Adhyaksa justru mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Febrio apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyelidikan kematian Sutrimo merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
βYang jelas perkara itu kompetensi dan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro. Semuanya kewenangan dari sana. Kita menghormati proses hukum yang dijalankan,β kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Kejagung: Tak Ada yang Kebal Hukum
Anang menegaskan status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak membuatnya memperoleh perlakuan khusus.
Jika polisi membutuhkan keterangannya, pemeriksaan dipersilakan dilakukan.
βMemang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan, equality before the law silakan saja,β ujar Anang.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penyelidikan tetap berjalan tanpa melihat latar belakang institusi seseorang.
Dengan kata lain, status sebagai pegawai Kejagung bukan alasan untuk menutup akses penyidik terhadap informasi yang dibutuhkan.
Nama Febrio Sudah Masuk Radar Penyidik
Nama Febrio sebenarnya bukan baru muncul dalam perkara ini.
Pada 2 September 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyidik akan mendalami Febrio sebagai salah satu pihak yang diajukan untuk dimintai keterangan.
βYa, salah satunya akan kita dalami,β kata Budi.
Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci posisi Febrio dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menyatakan Febrio sebagai tersangka.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Febrio harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pengumpulan fakta dan keterangan, bukan sebagai bukti bahwa dia terlibat dalam kematian Sutrimo.
Polisi Masih Menunggu Fakta Forensik
Kasus Sutrimo menjadi perhatian setelah pria yang disebut sebagai orang dekat atau pekerja rumah tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Sutrimo kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Untuk mengungkap penyebab kematian, polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu bagian penting yang ditunggu dalam penyelidikan.
Penyidik juga disebut masih mendalami berbagai keterangan dan bukti lain. Karena itu, polisi belum menarik kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Keluarga Minta Perkara Diungkap Terang
Keluarga Sutrimo sebelumnya terus mempertanyakan perkembangan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan setelah ekshumasi.
Kuasa hukum keluarga juga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.
Langkah keluarga itu menunjukkan bahwa kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Terlebih, publik juga menunggu kepastian mengenai penyebab medis kematian Sutrimo dan bagaimana rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan tidak sadarkan diri.
Febrio Bukan Tersangka
Poin penting dalam perkembangan terbaru ini adalah Febrio Adiono belum dinyatakan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya baru menyatakan akan mendalami keterangannya. Sementara itu, Kejagung menyatakan siap menghormati proses hukum apabila polisi membutuhkan pemeriksaan terhadap pegawainya.
Artinya, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup.
Dalam perkara kematian, keterangan saksi, hasil forensik, rekaman CCTV, rekam medis, serta bukti lain harus diuji secara menyeluruh. **
Editor : Hadwan













