Kejagung Buka Pintu, Polisi Bebas Periksa Febrio di Kasus Sutrimo

Selasa, 8 September 2026 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Teka-teki kematian Sutrimo belum juga menemukan ujung.

Kini, perhatian penyidik Polda Metro Jaya mengarah kepada Febrio Adiono, staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang namanya diajukan keluarga Sutrimo untuk diperiksa.

Kejagung tak memasang tembok penghalang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korps Adhyaksa justru mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Febrio apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyelidikan kematian Sutrimo merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.

โ€œYang jelas perkara itu kompetensi dan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro. Semuanya kewenangan dari sana. Kita menghormati proses hukum yang dijalankan,โ€ kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Kejagung: Tak Ada yang Kebal Hukum

Anang menegaskan status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak membuatnya memperoleh perlakuan khusus.

Jika polisi membutuhkan keterangannya, pemeriksaan dipersilakan dilakukan.

โ€œMemang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan, equality before the law silakan saja,โ€ ujar Anang.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penyelidikan tetap berjalan tanpa melihat latar belakang institusi seseorang.

Baca Juga :  Terduga Maling Motor Dibakar Hidup-Hidup di Surabaya, Satu Pelaku Kabur

Dengan kata lain, status sebagai pegawai Kejagung bukan alasan untuk menutup akses penyidik terhadap informasi yang dibutuhkan.

Nama Febrio Sudah Masuk Radar Penyidik

Nama Febrio sebenarnya bukan baru muncul dalam perkara ini.

Pada 2 September 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyidik akan mendalami Febrio sebagai salah satu pihak yang diajukan untuk dimintai keterangan.

โ€œYa, salah satunya akan kita dalami,โ€ kata Budi.

Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci posisi Febrio dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menyatakan Febrio sebagai tersangka.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Febrio harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pengumpulan fakta dan keterangan, bukan sebagai bukti bahwa dia terlibat dalam kematian Sutrimo.

Polisi Masih Menunggu Fakta Forensik

Kasus Sutrimo menjadi perhatian setelah pria yang disebut sebagai orang dekat atau pekerja rumah tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.

Sutrimo kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Untuk mengungkap penyebab kematian, polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026.

Baca Juga :  Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Dibongkar, 220 Kg Ganja Disita Polisi

Hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu bagian penting yang ditunggu dalam penyelidikan.

Penyidik juga disebut masih mendalami berbagai keterangan dan bukti lain. Karena itu, polisi belum menarik kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Keluarga Minta Perkara Diungkap Terang

Keluarga Sutrimo sebelumnya terus mempertanyakan perkembangan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan setelah ekshumasi.

Kuasa hukum keluarga juga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.

Langkah keluarga itu menunjukkan bahwa kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Terlebih, publik juga menunggu kepastian mengenai penyebab medis kematian Sutrimo dan bagaimana rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan tidak sadarkan diri.

Febrio Bukan Tersangka

Poin penting dalam perkembangan terbaru ini adalah Febrio Adiono belum dinyatakan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya baru menyatakan akan mendalami keterangannya. Sementara itu, Kejagung menyatakan siap menghormati proses hukum apabila polisi membutuhkan pemeriksaan terhadap pegawainya.

Artinya, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup.

Dalam perkara kematian, keterangan saksi, hasil forensik, rekaman CCTV, rekam medis, serta bukti lain harus diuji secara menyeluruh. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak
Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis
Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru
Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak
Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar
Pasar Cimanggis Diguncang Ledakan, Korban Berjatuhan dan Ruko Porak-poranda
Pelajar 15 Tahun Tewas Usai Tawuran di Ciracas, Polisi Amankan 5 Orang
Polisi Bongkar Dugaan Curanmor di Cikarang, 2 Senjata Api Rakitan Ikut Disita

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar

Berita Terbaru

Denmark menegaskan eksplorasi sumber daya alam Greenland oleh AS harus mematuhi hukum lokal dan tidak mendapat keistimewaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan AS Wajib Mematuhi Hukum Greenland

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:40 WIB