JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar Telematika Roy Suryo tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.
Roy menegaskan, dirinya memiliki hak melakukan penelitian terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang.
“UU Nomor 14 Tahun 2008 merupakan turunan dari UUD 1945 Pasal 28F. Artinya, setiap warga negara bebas meneliti dokumen publik. Jadi, apa yang saya teliti itu bukan rahasia negara,” ujar Roy Suryo di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy tetap yakin dengan hasil penelitiannya yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Namun, ia menilai penetapan tersangkanya menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan hak warga negara.
“Ini akan jadi preseden buruk jika orang yang meneliti dokumen publik justru dikriminalisasi,” tegas Roy.
Meski begitu, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta publik bersabar menunggu kelanjutan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dengar belum ada perintah penahanan, jadi sebaiknya kita tunggu saja proses hukumnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.
“Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Dame Hari Lubis. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma,” jelas Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Asep menegaskan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan tuduhan itu menyesatkan publik dan tidak berdasar,” tegasnya. (red)


















