Roy Suryo Tesangka Kasus Ijazah Jokowi, Ngaku Dikriminalisasi Saat Teliti Dokumen Publik

Jumat, 7 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posneews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posneews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar Telematika Roy Suryo tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.

Roy menegaskan, dirinya memiliki hak melakukan penelitian terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU Nomor 14 Tahun 2008 merupakan turunan dari UUD 1945 Pasal 28F. Artinya, setiap warga negara bebas meneliti dokumen publik. Jadi, apa yang saya teliti itu bukan rahasia negara,” ujar Roy Suryo di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy tetap yakin dengan hasil penelitiannya yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Namun, ia menilai penetapan tersangkanya menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan hak warga negara.

Baca Juga :  Bagaimana Gawai Mengawasi Setiap Gerak-Gerik Kita

Ini akan jadi preseden buruk jika orang yang meneliti dokumen publik justru dikriminalisasi,” tegas Roy.

Meski begitu, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta publik bersabar menunggu kelanjutan penyidikan.

“Saya dengar belum ada perintah penahanan, jadi sebaiknya kita tunggu saja proses hukumnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Bebas Denda Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Dame Hari Lubis. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma,” jelas Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Asep menegaskan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Penyidik menyimpulkan tuduhan itu menyesatkan publik dan tidak berdasar,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak
Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung
KP2MI Kawal Kasus TKW Dianiaya di Johor Bahru, Korban Kini di Rumah Aman
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 09:38 WIB

Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

Senin, 15 Juni 2026 - 09:26 WIB

Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung

Berita Terbaru