JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan perang total terhadap narkoba. Kali ini, sikap tegas itu dibuktikan dengan menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus narkotika.
Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
βPolri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,β tegas Kadivhumas.
Terbongkar dari ART dan Anggota Polisi
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik BRIPKA KIR dan istrinya AN. Polisi menyita sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi mereka.
Kemudian, pengembangan oleh Polda Nusa Tenggara Barat mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil tes menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.
Tak berhenti di situ, penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML mengungkap lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari pengakuannya, nama AKBP DPK pun mencuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Geledah Rumah di Tangerang, Polisi Sita Ekstasi hingga Ketamin
Tim gabungan Divpropam dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim langsung bergerak. Pada 11 Februari 2026, penyidik menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang.
Hasilnya mengejutkan. Polisi menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sidang Etik 19 Februari 2026
Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri. Sidang kode etik dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meski berasal dari internal.
βTidak ada impunitas. Jika ada lagi personel terlibat, kami proses hukum dan etik tanpa kecuali,β tegasnya.
Selain itu, Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga beroperasi sejak Agustus 2025.
Polri pun mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (red)
Editor : Hadwan





















