MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

Selasa, 18 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil semakin memanas. Berbagai institusi ikut menganalisa putusan yang menghebohkan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pengkajian karena beberapa posisi di KPK saat ini memang dipegang anggota Polri aktif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pasca putusan itu, tim Biro Hukum KPK langsung menganalisis implikasi putusan MK. “Kita menganalisis implikasi terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK,” Selasa (18/11/2025).

Hingga saat ini, proses analisis masih berlangsung. Nantinya, hasil kajian akan diumumkan kepada publik.

Baca Juga :  Skandal Rektor USU: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Budi menegaskan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan anggota Polri aktif. “Setyo telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025. Artinya, putusan MK tidak berpengaruh pada status Ketua KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Anung Sebut Covid-19 di Jakarta Kini Seperti Flu Biasa

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), menyatakan:

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambah Suhartoyo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerangan KKB di PT Freeport Mimika, 1 TNI Gugur dan 1 Warga Sipil Luka
Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup
TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang
Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut
Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk
Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas
Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda
Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:14 WIB

Penyerangan KKB di PT Freeport Mimika, 1 TNI Gugur dan 1 Warga Sipil Luka

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:00 WIB

Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:53 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk

Berita Terbaru