MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

Selasa, 18 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil semakin memanas. Berbagai institusi ikut menganalisa putusan yang menghebohkan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pengkajian karena beberapa posisi di KPK saat ini memang dipegang anggota Polri aktif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pasca putusan itu, tim Biro Hukum KPK langsung menganalisis implikasi putusan MK. “Kita menganalisis implikasi terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK,” Selasa (18/11/2025).

Hingga saat ini, proses analisis masih berlangsung. Nantinya, hasil kajian akan diumumkan kepada publik.

Baca Juga :  Polri Ungkap 300 Anggota Duduki Jabatan Strategis, 4.132 Lainnya Isi Posisi Pendukung

Budi menegaskan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan anggota Polri aktif. “Setyo telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025. Artinya, putusan MK tidak berpengaruh pada status Ketua KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga :  Tragedi Sidoarjo, Polisi Kerahkan Tim DVI Evakuasi-Identifikasi Korban

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), menyatakan:

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambah Suhartoyo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7
Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi
Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 19:26 WIB

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WIB

Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Berita Terbaru

Ilustrasi, LeBron James dan CR7 masih mendominasi di usia 40-an. Rahasianya bukan hanya latihan keras, tapi sains pemulihan (recovery) yang ekstrem. Dok: Istimewa.

SPORT

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 Nov 2025 - 19:26 WIB