MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

Selasa, 18 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil semakin memanas. Berbagai institusi ikut menganalisa putusan yang menghebohkan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pengkajian karena beberapa posisi di KPK saat ini memang dipegang anggota Polri aktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pasca putusan itu, tim Biro Hukum KPK langsung menganalisis implikasi putusan MK. “Kita menganalisis implikasi terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK,” Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :  Tawuran dan Balap Liar di Jaktim Digagalkan, Polisi Sita Senjata Tajam Hingga Air Keras

Hingga saat ini, proses analisis masih berlangsung. Nantinya, hasil kajian akan diumumkan kepada publik.

Budi menegaskan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan anggota Polri aktif. “Setyo telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025. Artinya, putusan MK tidak berpengaruh pada status Ketua KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga :  No Viral, No Justice: Ketika Media Sosial Menggantikan Peran Kepolisian

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), menyatakan:

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

MK menegaskan bahwa frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolridalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambah Suhartoyo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru