JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau gang sempit ternyata masih menjadi sasaran empuk pencurian.
Warga Penjaringan, Jakarta Utara, pun diminta tidak lengah meski hanya meninggalkan kendaraan dalam waktu singkat.
Kewaspadaan itu bukan tanpa alasan. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah tersangka dan menyita empat sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Polisi menyebut lima kasus itu merupakan bagian dari 12 laporan pencurian sepeda motor yang diterima selama periode tersebut.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan petugas memetakan sejumlah titik yang dinilai rawan.
Lokasinya antara lain berada di kawasan Muara Baru, Teluk Gong, Jalan Sukarela, hingga Kelurahan Penjaringan.
“Penyelidikan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi mata, identifikasi ciri-ciri kendaraan, hingga menelusuri pakaian dan helm yang digunakan para pelaku,” kata Agta dalam keterangan yang disampaikan Selasa (6/10/2026).
Motor Diparkir, Pelaku Mencari Celah
Salah satu kasus terjadi di Jalan Muara Baru pada 13 Agustus 2026. Seorang perempuan berusia 51 tahun kehilangan Honda Beat miliknya sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi menyebut tersangka F, 29, diduga menggunakan alat yang telah dimodifikasi untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. Motor korban kemudian ditemukan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasus lain terjadi di Teluk Gong pada 15 Agustus 2026. Tersangka S, 24, diduga memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di sebuah gang.
Pelaku diduga berusaha membuka kunci stang dan menghidupkan kendaraan dengan menyambungkan kabel. Namun, sepeda motor tidak berhasil menyala.
Saat pelaku berusaha mendorong kendaraan sambil mencari cara untuk menghidupkannya, petugas yang sedang berpatroli melihat aksi tersebut. Tersangka kemudian diamankan.
Kunci Tertinggal Jadi Petaka
Kasus berikutnya terjadi di Jalan Muara Baru pada 28 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi menduga tersangka M membawa kabur Honda Beat menggunakan kunci kontak yang sebelumnya tertinggal pada kendaraan korban.
Peristiwa tersebut menunjukkan satu hal sederhana yang kerap dianggap sepele: kunci kendaraan yang tertinggal dapat menjadi celah bagi pencuri.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan kunci sudah dibawa ketika meninggalkan motor.
Pengamanan tambahan seperti kunci ganda dan lokasi parkir yang memiliki pengawasan CCTV juga dapat mempersempit kesempatan pelaku.
Motor Dijual, Uangnya Diduga untuk Narkoba
Polisi juga membongkar kasus pencurian Yamaha Mio GT di Jalan Sukarela, Penjaringan, pada 5 September 2026.
Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial TRS, 40, dan AS, 34, diduga mencuri motor menggunakan kunci asli yang masih tertinggal di stop kontak kendaraan.
Setelah menguasai motor tersebut, polisi menyebut kendaraan kemudian dijual. Hasil penjualan diduga digunakan untuk membeli narkoba.
Informasi ini masih merupakan bagian dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap perkara tersebut.
Selain kasus yang sudah berhasil diungkap, polisi juga menangani perkara percobaan pencurian sepeda motor di Jalan Petak Asem pada 18 September 2026.
Tersangka HH diduga mencoba membawa kabur Honda Beat menggunakan kunci Y yang telah dimodifikasi. Namun, aksi tersebut tidak sampai membuat kendaraan korban hilang.
Polisi Telusuri Jejak hingga Bengkel
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim mengatakan penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi.
Petugas mengumpulkan keterangan informan, memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, mencocokkan ciri kendaraan, hingga menelusuri sejumlah bengkel yang diduga berkaitan dengan peredaran kendaraan hasil kejahatan.
Langkah itu penting karena pencurian kendaraan bermotor tidak berhenti ketika motor berhasil dibawa kabur.
Polisi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang menampung atau menjual kendaraan hasil kejahatan.
Polisi memastikan para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut belum pernah menjalani putusan pidana tetap atau bukan residivis berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Warga Diminta Jangan Beri Celah
Dari rangkaian kasus tersebut, ada pola yang patut menjadi pelajaran. Kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan, kunci yang tertinggal, hingga lokasi parkir yang minim pengamanan dapat membuka peluang bagi pelaku.
Karena itu, warga disarankan selalu mencabut kunci, mengunci stang, menggunakan pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang memiliki petugas atau kamera pengawas.
Terlebih, kawasan permukiman padat sering membuat warga kesulitan menyediakan tempat parkir di dalam rumah. Kondisi inilah yang menurut polisi menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku.
Para tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara perkara lain dikenakan pasal sesuai konstruksi hukum masing-masing.
Polsek Metro Penjaringan menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap perkara lainnya sekaligus menelusuri kemungkinan jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga kendaraan bukan sekadar soal mengunci stang.
Sedikit lebih waspada hari ini bisa menjadi langkah sederhana untuk mencegah kehilangan yang merugikan di kemudian hari. **
Editor : Hadwan













