JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Segala cara dilakukan pemerintah untuk memberi efek jera bagi pelaku koruptor di Indonesia, diantaranya dengan mendapat hukuman berat.
Menteri HAM Natalius Pigai bahkan mendesak DPR segera menyetujui usulan agar tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM.
“Kalau DPR setuju, Indonesia jadi negara pertama yang menyetarakan korupsi dengan pelanggaran HAM,” tegas Pigai di kantor KemenHAM, Selasa (21/10/2025).
Pigai mengatakan, KemenHAM telah menggandeng para pakar, termasuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, untuk memperkuat rancangan pasal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta pandangan dari Bambang Widjojanto dan ahli lain. Dari sisi HAM, kami sudah punya dasar kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan, korupsi merampas hak dasar rakyat karena uang publik diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Pigai mencontohkan, korupsi dana bantuan bencana bisa membuat korban kehilangan obat dan makanan hingga berujung kematian.
“Kalau pejabat makan uang bantuan saat rakyat sengsara, itu jelas pelanggaran HAM,” tandasnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar korupsi tidak hanya dianggap kejahatan keuangan, tapi juga kejahatan kemanusiaan yang merugikan banyak orang. (red)