MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan, termasuk di BUMN. Dalam putusannya, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan tersebut sekaligus menyiapkan pengganti yang lebih profesional.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan hal itu saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Enny menegaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara setara menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga harus diberlakukan kepada wakil menteri.

Selain itu, MK menekankan fasilitas bagi wakil menteri sebagai pejabat negara tetap harus dipenuhi secara proporsional. Putusan ini, menurut MK, sesuai prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Korban Bencana Aceh–Sumatera Tembus 1.198 Orang, 166 Ribu Warga Mengungsi

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan larangan rangkap jabatan wakil menteri. Masa penyesuaian ini paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” tegas Enny.

MK menilai, tenggat dua tahun itu cukup memadai untuk mengganti jabatan yang dirangkap. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu mencari pengganti yang berkompeten serta profesional dalam mengelola perusahaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen
Dedi Mulyadi dan AM Hendropriyono Bahas Revitalisasi Wayang, Soroti Moral Bangsa
Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo
Laporan Lowy Institute Ungkap Skenario Perang Digital
Pasukan Khusus Inggris Sasar Pendanaan Perang Putin
Donald Trump Hubungi Vladimir Putin dan Volodymyr Zelenskyy
Pengunjuk Rasa Gempur Polisi Jelang Pembukaan KTT G7
Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:14 WIB

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:13 WIB

Dedi Mulyadi dan AM Hendropriyono Bahas Revitalisasi Wayang, Soroti Moral Bangsa

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:51 WIB

Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:45 WIB

Laporan Lowy Institute Ungkap Skenario Perang Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:08 WIB

Pasukan Khusus Inggris Sasar Pendanaan Perang Putin

Berita Terbaru

Ilustasi, Taktik baru perang informasi. Biro Keamanan Nasional Taiwan meluncurkan situs pelaporan khusus guna memikat warga Tiongkok yang kecewa pada sistem pemerintahan Beijing. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:14 WIB

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:51 WIB