MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan, termasuk di BUMN. Dalam putusannya, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan tersebut sekaligus menyiapkan pengganti yang lebih profesional.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan hal itu saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Enny menegaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara setara menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga harus diberlakukan kepada wakil menteri.

Baca Juga :  Rasa Nasionalisme dan Satu Bangsa yang Dibayangkan

Selain itu, MK menekankan fasilitas bagi wakil menteri sebagai pejabat negara tetap harus dipenuhi secara proporsional. Putusan ini, menurut MK, sesuai prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan larangan rangkap jabatan wakil menteri. Masa penyesuaian ini paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” tegas Enny.

Baca Juga :  Komentar PM Takaichi soal Taiwan Dibalas Ancaman Potong Kepala

MK menilai, tenggat dua tahun itu cukup memadai untuk mengganti jabatan yang dirangkap. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu mencari pengganti yang berkompeten serta profesional dalam mengelola perusahaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga
Polri Bagikan 38.268 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H untuk Personel dan ASN Mabes
Taktik Menghadapi Inflasi Musiman Saat Belanja Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:52 WIB

Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita

Berita Terbaru