Ojol Dipukuli di Citayam Depok Gara-Gara Klakson, Wajah Korban Bonyok

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di wilayah Depok.

Seorang pengemudi ojek online (ojol)  babak belur dihajar pengendara motor lain di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (11/2/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial RAM mengalami luka di bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Kini, kasus penganiayaan terhadap ojol di Citayam Depok itu sudah dilaporkan ke polisi.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan insiden bermula saat korban melintas di lokasi yang sedang macet, sekitar pukul 07.50 WIB. Karena arus tersendat, korban membunyikan klakson sebanyak tiga kali.

“Korban mengklakson sebanyak tiga kali saat melintas di TKP yang sedang macet,” ujar Made, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Mobil Diamuk Massa di Margonda Depok, Motifnya Konflik Pribadi

Namun, pengendara motor yang berada di depan korban diduga tersinggung. Tak lama kemudian, motor tersebut menghadang RAM di pinggir jalan.

Selanjutnya, seorang pria yang duduk di kursi belakang motor langsung turun dan melayangkan pukulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helm Terlepas, Korban Tersungkur

Pelaku memukul korban dengan tangan kanan terkepal ke arah helm. Pukulan keras itu membuat korban terjatuh dari sepeda motornya hingga helm terlepas.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan tiga pukulan ke wajah korban. Akibatnya, RAM mengalami luka lecet di dahi, memar di mata kiri, serta hidung berdarah.

Baca Juga :  Lisa Marian Dicecar 5 Jam di Bareskrim, Kasus Fitnah RK Makin Panas

Korban sempat bangkit dan membalas satu kali pukulan ke pipi kiri terlapor. Namun, kondisinya melemah hingga akhirnya warga dan rekan pelaku melerai perkelahian tersebut.

Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Depok. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara, jika terbukti melakukan kekerasan fisik.

Sementara itu, aparat mengimbau masyarakat untuk menahan emosi di jalan raya dan mengedepankan penyelesaian secara damai guna mencegah aksi kekerasan serupa terulang kembali. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Misi Perdamian Indonesia di Libanon Diserang Israel, 1 Prajurit Gugur, 3 Terluka
Hindari Macet Parah di GBK, Polisi Siaga – Suporter Garuda Akan Padati SUGBK Malam Ini
Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang
Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus
Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel
Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga – Darah Berceceran

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kontingen Misi Perdamian Indonesia di Libanon Diserang Israel, 1 Prajurit Gugur, 3 Terluka

Senin, 30 Maret 2026 - 09:46 WIB

Hindari Macet Parah di GBK, Polisi Siaga – Suporter Garuda Akan Padati SUGBK Malam Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 09:19 WIB

Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK

Senin, 30 Maret 2026 - 08:56 WIB

Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang

Senin, 30 Maret 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus

Berita Terbaru