JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan sikap terbukanya untuk berdialog dengan para pelapor terkait materi stand-up comedy “Mens Rea”.
Pandji menilai polemik yang muncul berawal dari kesalahpahaman penafsiran karya, sehingga masih bisa dibicarakan secara terbuka.
Pandji menyatakan dirinya selalu membuka ruang dialog sejak awal. Menurutnya, komunikasi langsung menjadi cara terbaik untuk meluruskan perbedaan sudut pandang atas materi komedi yang ia bawakan.
“Saya selalu membuka ruang dialog. Secara historis, sudah banyak bukti bahwa kesalahpahaman atau perbedaan penangkapan makna karya seni bisa dibicarakan,” ujar Pandji kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Selain itu, Pandji menegaskan kesiapannya duduk bersama para pelapor agar maksud dan konteks materi “Mens Rea” tersampaikan secara utuh.
Ia menilai dialog terbuka jauh lebih konstruktif dibanding polemik berkepanjangan.
“Saya selalu bersedia dialog. Alangkah lebih baik kalau duduk bareng dan menyampaikan maksudnya secara langsung,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Pandji telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan atas pertunjukan “Mens Rea”.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 63 pertanyaan kepada Pandji.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan klarifikasi berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB. Pertanyaan penyidik, kata dia, berfokus pada penyelenggaraan pertunjukan hingga isi materi yang dipersoalkan.
Selain itu, penyidik juga memutar sejumlah potongan video pertunjukan “Mens Rea” untuk dimintai penjelasan langsung dari Pandji.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan penyidik menyampaikan empat pasal yang berkaitan dengan laporan tersebut, yakni Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 KUHP baru.
Pasal-pasal itu dikaitkan dengan pernyataan Pandji dalam materi stand-up comedy yang dipermasalahkan para pelapor.
Kasus “Mens Rea” sendiri mencuat setelah pertunjukan tersebut tayang di Netflix pada akhir Desember 2025, lalu menuai sorotan publik dan memicu sejumlah laporan ke kepolisian. (red)
Editor : Hadwan





















