Pegawai BPK Jadi Tersangka KDRT, ART Lebam dan Luka di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, korban penganiayaan di Jakarta Timur.  (Posnews/Ist)

Ilustrasi, korban penganiayaan di Jakarta Timur. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Polres Bogor resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OAP (37) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21).

Polisi menahan tersangka di Rutan Polres Bogor sejak Senin (23/2/2026) malam.

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan penyidik langsung menahan tersangka usai pemeriksaan.

“Setelah pemeriksaan selesai, kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Dijerat UU PKDRT, Terancam 10 Tahun Penjara

Penyidik menjerat OAP dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Simpan Senpi Ilegal, Polisi Bongkar Jaringan Aceh-Bogor

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap dua (P2).

Korban Mengaku Dianiaya 6 Bulan

Kasus ini terjadi di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengaku majikannya melakukan kekerasan berulang selama enam bulan terakhir, meski ia telah bekerja selama dua tahun.

Menurut keterangan korban, tersangka kerap memukul, menendang, dan mencubit. Hasil visum menunjukkan luka dan lebam di kepala, telinga, tangan, serta punggung.

Baca Juga :  Aksi Kejar-kejaran Maling Truk di Rumpin Bogor, Pelaku Kabur Tinggalin Barang Bukti

Penyidik mengungkap dugaan kekerasan dipicu persoalan sepele. Versi korban, insiden bermula saat ia mematikan kompor tanpa mengetahui majikannya sedang memasak.

Sementara versi tersangka menyebut korban tidak merespons saat anaknya terjatuh.

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya meninggalkan rumah majikan dan kini tinggal bersama keluarganya untuk pemulihan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pekerja domestik. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan
Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit
Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol
Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir
Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Batam, Propam Tetapkan Bripda AS Tersangka
Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita
Tawuran Picu Kericuhan, Mobil Polisi Jadi Sasaran Lemparan Warga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:11 WIB

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:33 WIB

Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 20:12 WIB

Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol

Selasa, 14 April 2026 - 20:01 WIB

Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir

Berita Terbaru