Pegawai BPK Jadi Tersangka KDRT, ART Lebam dan Luka di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, penculikan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, penculikan. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Polres Bogor resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OAP (37) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21).

Polisi menahan tersangka di Rutan Polres Bogor sejak Senin (23/2/2026) malam.

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan penyidik langsung menahan tersangka usai pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œSetelah pemeriksaan selesai, kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Dijerat UU PKDRT, Terancam 10 Tahun Penjara

Penyidik menjerat OAP dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Berkat SCI, Polres Bogor Ringkus Pembunuh Sadis Sopir Taksi Online Kurang dari 48 Jam

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap dua (P2).

Korban Mengaku Dianiaya 6 Bulan

Kasus ini terjadi di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Korban mengaku majikannya melakukan kekerasan berulang selama enam bulan terakhir, meski ia telah bekerja selama dua tahun.

Menurut keterangan korban, tersangka kerap memukul, menendang, dan mencubit. Hasil visum menunjukkan luka dan lebam di kepala, telinga, tangan, serta punggung.

Baca Juga :  Microsleep Picu Pikap Tabrak Tiang Listrik di Cileungsi, 1 Orang Tewas

Penyidik mengungkap dugaan kekerasan dipicu persoalan sepele. Versi korban, insiden bermula saat ia mematikan kompor tanpa mengetahui majikannya sedang memasak.

Sementara versi tersangka menyebut korban tidak merespons saat anaknya terjatuh.

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya meninggalkan rumah majikan dan kini tinggal bersama keluarganya untuk pemulihan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pekerja domestik. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Microsleep Picu Pikap Tabrak Tiang Listrik di Cileungsi, 1 Orang Tewas
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Dugaan Keracunan MBG di Pati Tembus 401 Orang, Polisi Periksa SPPG
Dua DPO KKB Teridentifikasi dari Video Call Keluarga ASN Willi Mbuik
Mahasiswa FK UB RR Jalani Operasi, Polisi Periksa Teman hingga Kekasih
Petani di Malang Tewas Terjebak Kobaran Api Saat Selamatkan Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 15:20 WIB

Microsleep Picu Pikap Tabrak Tiang Listrik di Cileungsi, 1 Orang Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Sabtu, 12 September 2026 - 08:58 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Pati Tembus 401 Orang, Polisi Periksa SPPG

Berita Terbaru