BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Senin, 27 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pemberhentian 261 pegawai non-ASN dan sanksi terhadap 48 ASN serta PPPK. (Posnews/BGN)

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pemberhentian 261 pegawai non-ASN dan sanksi terhadap 48 ASN serta PPPK. (Posnews/BGN)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap ratusan pegawai yang diduga melanggar disiplin.

Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) diberhentikan setelah pemeriksaan internal menemukan berbagai pelanggaran.

Dugaan pelanggaran itu mencakup masalah kedisiplinan, keterlibatan judi online, hingga dugaan penyalahgunaan uang program.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dari 261 pegawai non-ASN yang diberhentikan, 37 orang di antaranya merupakan tenaga ahli.

Keputusan tersebut diambil setelah BGN memeriksa seluruh pegawai dalam beberapa waktu terakhir.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan. Salah satu dan paling besar adalah karena adanya dugaan pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).

48 ASN dan PPPK Ikut Diproses

Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga memproses 48 pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang diduga melakukan pelanggaran berat. BGN bahkan membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mereka.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah, Bogor Berpotensi Hujan

“Selanjutnya, kami telah memproses temuan sembilan orang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ujar Sudaryono.

Sementara itu, 39 pegawai lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan akan menerima sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa mutasi, demosi, hingga surat peringatan.

Ada Dugaan Judi Online dan Penyalahgunaan Dana

Sudaryono mengungkapkan, pemeriksaan internal menemukan sejumlah bentuk pelanggaran berat. Dua di antaranya adalah dugaan keterlibatan judi online dan dugaan penyalahgunaan dana program BGN.

“Untuk hukuman ASN dan PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi mengentit-entit duit tadi,” ungkap Sudaryono.

Ia menegaskan BGN tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlalu tanpa pemeriksaan.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat proses pengawasan dan investigasi semakin mudah dilakukan.

“Jangan dipikir mengambil uang sedikit kemudian tidak tahu. Sekarang informasi mudah. Tinggal kirim WhatsApp, kami investigasi,” tegasnya.

BGN Tak Lindungi Pegawai Bermasalah

Sudaryono mengatakan, sejumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berat telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Non-Prosedural, 320 Korban Rugi Rp10 Miliar

Meski demikian, BGN tetap menjatuhkan sanksi tegas. Langkah itu, kata dia, penting untuk menjaga integritas lembaga dan melindungi mayoritas pegawai yang bekerja dengan baik.

“Demi menyelamatkan yang banyak dan baik, kita harus menghukum orang-orang yang tidak baik yang kemudian mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik,” tutur Sudaryono.

BGN Perketat Pengawasan Internal

Pemberhentian 261 pegawai non-ASN dan proses sanksi terhadap 48 ASN serta PPPK menjadi sinyal tegas bahwa BGN tidak memberi ruang bagi pelanggaran disiplin.

Terlebih, lembaga tersebut mengelola program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, integritas pegawai menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai aturan.

BGN kini terus melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program BGN.

Pesannya jelas: jabatan bukan tameng, status kepegawaian bukan alasan untuk menghindari sanksi, dan setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keren! Model Moderasi Beragama Indonesia Pikat Inggris, Australia, hingga Pakistan
Aset Pelaku Kejahatan Siber Disikat, Kapolri Pastikan Miskinkan Bandar TPPO & Scam
Salib Merah Politik, Jangan Ulangi Sejarah Gelap ‘Perang Salib’: Kalian Jahat Betul !!!
KPK Gali Aliran Suap Lahan Bogor, Dirut Anak Usaha Summarecon Dipanggil
Awas Cuaca Ekstrem! Bibit Siklon 91B Ancam Sejumlah Wilayah, Cek Daerahmu
Cegah Judol dan Narkoba, Polri Gandeng Muhammadiyah Masuk Sekolah
20 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Lahan Terbakar Capai 29 Ribu Hektare
Komnas HAM Ingatkan Polisi, Pengamanan Aksi Mahasiswa Harus Humanis

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Keren! Model Moderasi Beragama Indonesia Pikat Inggris, Australia, hingga Pakistan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Aset Pelaku Kejahatan Siber Disikat, Kapolri Pastikan Miskinkan Bandar TPPO & Scam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Salib Merah Politik, Jangan Ulangi Sejarah Gelap ‘Perang Salib’: Kalian Jahat Betul !!!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:06 WIB

KPK Gali Aliran Suap Lahan Bogor, Dirut Anak Usaha Summarecon Dipanggil

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Cegah Judol dan Narkoba, Polri Gandeng Muhammadiyah Masuk Sekolah

Berita Terbaru