Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bassura, Tarif Jutaan Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima pelaku yang menjalankan peran berbeda dalam jaringan terlarang itu.

Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu membeberkan peran masing-masing tersangka. Salah satunya adalah NS, perempuan yang bertindak sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien.

Lebih jauh, Edy mengungkap bahwa NS berpura-pura menjadi dokter spesialis kandungan (obgyn) untuk meyakinkan pasien sebelum melakukan tindakan aborsi ilegal.

“Saudari NS berperan sebagai eksekutor atau dokter, seolah-olah dokter obgyn,” kata Edy saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Dari setiap tindakan aborsi yang dijalankan, NS meraup bayaran Rp1,7 juta per pasien.

Sementara itu, pelaku lain berinisial RH berperan membantu proses aborsi di dalam kamar apartemen. Dari tugas tersebut, RH mengantongi bayaran Rp1 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, tersangka M bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik sebelum maupun setelah tindakan aborsi dilakukan. Atas perannya, M dibayar Rp1 juta.

Pelaku berikutnya adalah LN, pria yang menyewa unit apartemen dan menyiapkannya sebagai lokasi praktik aborsi ilegal. LN menerima upah Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, tersangka YH berperan sebagai pengelola situs web yang digunakan untuk mempromosikan layanan aborsi ilegal secara daring. Dari peran tersebut, YH mendapat bagian sekitar Rp2 juta.

Baca Juga :  Simposium Target PNBP 2025, Korlantas Fokus Layanan Publik Modern-Digital

Tak hanya pengelola, polisi juga menetapkan dua pasien sebagai tersangka, masing-masing berinisial KWM dan R. Keduanya berada di kamar 28A lantai 28 saat polisi melakukan penggerebekan.

Saat ini, lima tersangka utama yang mengelola praktik aborsi ilegal tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang
Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus
Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel
Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga – Darah Berceceran
Eks TPNPB-OPM Kembali ke NKRI, Tinggalkan Senjata dan Konflik
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Kios Ayam Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Cuaca Pasca Lebaran 2026: Hujan Lebat Mengintai, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 08:56 WIB

Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang

Senin, 30 Maret 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus

Senin, 30 Maret 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Senin, 30 Maret 2026 - 07:49 WIB

9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel

Senin, 30 Maret 2026 - 07:19 WIB

Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga – Darah Berceceran

Berita Terbaru