JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima pelaku yang menjalankan peran berbeda dalam jaringan terlarang itu.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu membeberkan peran masing-masing tersangka. Salah satunya adalah NS, perempuan yang bertindak sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien.
Lebih jauh, Edy mengungkap bahwa NS berpura-pura menjadi dokter spesialis kandungan (obgyn) untuk meyakinkan pasien sebelum melakukan tindakan aborsi ilegal.
“Saudari NS berperan sebagai eksekutor atau dokter, seolah-olah dokter obgyn,” kata Edy saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Dari setiap tindakan aborsi yang dijalankan, NS meraup bayaran Rp1,7 juta per pasien.
Sementara itu, pelaku lain berinisial RH berperan membantu proses aborsi di dalam kamar apartemen. Dari tugas tersebut, RH mengantongi bayaran Rp1 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, tersangka M bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik sebelum maupun setelah tindakan aborsi dilakukan. Atas perannya, M dibayar Rp1 juta.
Pelaku berikutnya adalah LN, pria yang menyewa unit apartemen dan menyiapkannya sebagai lokasi praktik aborsi ilegal. LN menerima upah Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Sementara itu, tersangka YH berperan sebagai pengelola situs web yang digunakan untuk mempromosikan layanan aborsi ilegal secara daring. Dari peran tersebut, YH mendapat bagian sekitar Rp2 juta.
Tak hanya pengelola, polisi juga menetapkan dua pasien sebagai tersangka, masing-masing berinisial KWM dan R. Keduanya berada di kamar 28A lantai 28 saat polisi melakukan penggerebekan.
Saat ini, lima tersangka utama yang mengelola praktik aborsi ilegal tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)





















