JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan penanganan pendemo yang diamankan saat aksi beberapa hari lalu berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Salah satu tuntutan kelompok 17+8 meminta pembebasan pendemo yang ditahan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan ada dua kelompok berbeda saat aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Lebih lanjut, penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti. Dalam pengamanan aksi kemarin, kami menghadapi dua pihak,” ujar Ade.
Ade menambahkan, kelompok pertama terdiri dari buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. Sementara kelompok kedua, yang terprovokasi ajakan media sosial, justru mengganggu ketertiban umum. “Ada pelajar dan anak-anak yang hadir bukan untuk menyampaikan pendapat, tapi langsung melakukan tindakan mengganggu ketertiban,” tambahnya.
Polisi Imbau Persuasif Sebelum Penertiban
Sesuai SOP, polisi memberikan imbauan persuasif sebelum melakukan penertiban. Petugas menyebar di lokasi untuk mengingatkan pendemo agar tidak terprovokasi. “Kapolres Metro Jakarta Pusat juga memberikan imbauan agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan provokatif. Jika imbauan diabaikan, petugas melakukan upaya penertiban,” jelas Ade.
Ade menegaskan, tindakan penertiban hanya menyasar perusuh, sedangkan pendemo yang menyampaikan aspirasi tetap dilayani sesuai aturan. “Jadi ada dua hal berbeda, perusuh ditertibkan, sementara pengunjuk rasa yang patuh dilayani dengan prosedur yang ada,” tutupnya. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT