Skandal Parkir Liar di Aset Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp37,8 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana lahan parkir di Lebak Bulus yang jadi sorotan DPRD DKI karena dugaan pengelolaan ilegal. Dok: Istimewa

Suasana lahan parkir di Lebak Bulus yang jadi sorotan DPRD DKI karena dugaan pengelolaan ilegal. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dishub DKI Jakarta menegaskan akan menindak tegas parkir liar di lahan milik Pemprov DKI di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Praktik ilegal yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun itu membuat daerah merugi hingga Rp37,8 miliar.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, memastikan lahan tersebut tercatat sebagai fasos/fasum milik Pemprov. Namun, sampai sekarang lokasi itu tidak pernah mengantongi izin parkir di luar badan jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œSetiap lokasi dengan lebih dari lima ruang parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib punya izin. Lokasi ini jelas tak berizin,” tegas Syafrin, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Motif Asmara Terbongkar, Dosen Cantik di Bungo Dibunuh Brutal - Pelaku Polisi Muda

Selanjutnya, hasil monitoring di lapangan mengungkap warga mengelola parkir tanpa izin. Ke depan, pengelola yang berminat bisa mengajukan pemanfaatan lahan ke BPAD sesuai Permendagri No. 7/2024.

Kemudian, operator resmi wajib mengurus izin ke DPMPTSP dengan rekomendasi Unit Pengelola Perparkiran. Setelah izin keluar, lokasi otomatis masuk sebagai objek pajak dengan penerbitan NOPD dari Bapenda.

Tak berhenti di situ, Dishub bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, dan aparat hukum sudah menyiapkan langkah penertiban.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2025, Indonesia Gelar Pesta Juara Dunia untuk Marc Marquez

Mereka akan menyegel lokasi, menghentikan aktivitas ilegal, hingga melaporkan ke penegak hukum jika terbukti ada penggelapan pajak.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI membongkar praktik parkir liar di lahan seluas 4.300 meter persegi di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus.

Pihak tak bertanggung jawab menguasai lahan itu lebih dari dua dekade tanpa izin resmi dan tanpa setor pajak. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan
Cuaca Hari Ini di Jabodetabek Mayoritas Berawan, Bekasi Capai 34 Derajat
PWI-LS Desak Pemprov DKI Kaji Ulang Status Cagar Budaya Makam Mbah Priok

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:10 WIB

MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB