JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menindak peredaran pakaian bekas ilegal. Dalam operasi selama sepekan, polisi menyita 439 koli ballpress yang berasal dari Korea Selatan, Cina, dan Jepang.
Aksi penyitaan besar-besaran ini memutus rantai distribusi impor ilegal yang selama ini merugikan negara dan pelaku UMKM lokal. Pengungkapan pertama dilakukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, ketika polisi menghentikan sebuah truk yang dikemudikan pria berinisial D.
“Petugas menggeledah truk dan menemukan 23 ballpress di dalamnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Sitepu, Jumat (21/11/2025).
Dari keterangan sopir, polisi mengembangkan informasi dan mengetahui keberadaan dua truk lain yang melintas di ruas Tol Jakarta–Cikampek. Namun kedua truk itu menghilang sebelum petugas tiba.
Penyidik lalu menelusuri ulang jejak pelaku dan menemukan bahwa truk-truk tersebut menuju sebuah gudang ekspedisi di Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi itu, polisi menyita 186 ballpress tambahan.
Pada tahap pertama, polisi mengamankan total 209 ballpress dan menangkap 10 orang, termasuk sopir truk, koordinator lapangan, penanggung jawab barang, hingga pemilik ekspedisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Kejar hingga Merak, 232 Ballpress Diamankan
Lima hari setelah penyitaan pertama, polisi kembali menerima informasi adanya rencana bongkar muat ballpress ilegal di Pelabuhan Merak.
“Petugas melakukan penelusuran terhadap kendaraan dari Pelabuhan Merak dan menemukan dua truk fuso yang mengangkut ballpress,” jelas Edy.
Kedua truk itu kemudian dibuntuti hingga berhenti di Rest Area KM 19 B Tol Jakarta–Cikampek, Bekasi. Bersama petugas keamanan rest area, polisi membongkar isi truk dan menemukan 232 ballpress.
Dua sopir langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas dasar interogasi awal, seluruh barang dan pengemudi kami amankan,” tegas Edy.
Total 439 Ballpress, Sebagian Dimusnahkan
Dari total 439 koli, sebagian akan dijadikan barang bukti, sementara sisanya segera dimusnahkan.
“Barang-barang ini nanti akan kami musnahkan setelah berkoordinasi dengan JPU,” ujar Edy.
Polisi juga menelusuri jaringan pemasok hingga Surabaya.
“Tersangka menyebut nama seseorang berinisial A di Surabaya. Kami terus mendalami jalur masuk barang ini,” jelas Edy.
Para terduga pelaku dijerat UU Perdagangan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Pihak kepolisian juga menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bisnis impor pakaian bekas ilegal ini. (red)


















