Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu

Selasa, 9 September 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian menunjukkan dua pelaku pembunuh keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu. Dok-Polda Jabar.

Petugas kepolisian menunjukkan dua pelaku pembunuh keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu. Dok-Polda Jabar.

INDRAMAYU, POSNEWS.CO.ID – Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan keluarga Haji Sahroni di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari. Polisi menangkap pelaku, R (35) dan P (29) ketika berusaha melarikan diri melalui jalur laut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan polisi membuntuti pergerakan R dan P selama sepekan sebelum menangkap mereka pukul 02.30 WIB.

Pelaku sempat kabur ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya. Pada 6 September, mereka tiba di Kedokanbunder untuk naik kapal sebagai ABK, mencoba lolos dari kejaran polisi.

Korban dan Motif Pembunuhan

Polisi menetapkan R dan P sebagai tersangka pembunuhan berencana lima anggota keluarga, yakni Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan bayi 8 bulan.

Baca Juga :  Pencurian di Condet, Korban Dipaksa Bayar Tebusan Online Lewat GoPay

Motif pembunuhan berawal R merencanakan pembunuhan karena kesal terhadap Budi, setelah mobil sewa mogok dan uang Rp 750.000 tidak dikembalikan. R kemudian menggandeng P, menjanjikan imbalan Rp 100 juta.

Dalam aksinya, R memukul kepala empat korban dewasa dan anak dengan pipa besi, sedangkan P menenggelamkan bayi ke bak mandi. Setelah membunuh korban, pelaku mengubur jasad di halaman rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 31 Agustus 2025, mereka membersihkan bercak darah dan membawa kabur uang Rp 7 juta, dua mobil, tiga ponsel, serta emas anak korban. Pelaku membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk.

Baca Juga :  Empat Otak Penculikan Kepala Cabang Bank BRI Ditetapkan Tersangka Polda Metro Jaya

Polisi menjerat keduanya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti dari TKP, termasuk satu Suzuki Carry pikap, satu Toyota Corolla, terpal berlumuran darah, cangkul, seprai, dan bukti transaksi keuangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut
JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim
Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal
Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa
Petani di Bone Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Sakit Hati soal Perselingkuhan
Karyawan Pabrik di Tangerang Tewas Terlindas Truk Saat Tidur di Kolong Kontainer
Polemik Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk
Polri Kerahkan 148 Personel ke Papua Tengah dan Maluku Utara, Perkuat Keamanan

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 20:59 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut

Minggu, 5 April 2026 - 20:40 WIB

JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:28 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa

Minggu, 5 April 2026 - 12:58 WIB

Karyawan Pabrik di Tangerang Tewas Terlindas Truk Saat Tidur di Kolong Kontainer

Berita Terbaru

Imigrasi sebagai alat tawar. Washington menjajaki kerja sama dengan Republik Demokratik Kongo untuk memproses deportasi migran ilegal, menyatukan isu perbatasan dengan kepentingan strategis mineral kritis di Afrika. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 Apr 2026 - 18:39 WIB