Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu

Selasa, 9 September 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian menunjukkan dua pelaku pembunuh keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu. Dok-Polda Jabar.

Petugas kepolisian menunjukkan dua pelaku pembunuh keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu. Dok-Polda Jabar.

INDRAMAYU, POSNEWS.CO.ID – Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan keluarga Haji Sahroni di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari. Polisi menangkap pelaku, R (35) dan P (29) ketika berusaha melarikan diri melalui jalur laut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan polisi membuntuti pergerakan R dan P selama sepekan sebelum menangkap mereka pukul 02.30 WIB.

Pelaku sempat kabur ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya. Pada 6 September, mereka tiba di Kedokanbunder untuk naik kapal sebagai ABK, mencoba lolos dari kejaran polisi.

Korban dan Motif Pembunuhan

Polisi menetapkan R dan P sebagai tersangka pembunuhan berencana lima anggota keluarga, yakni Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan bayi 8 bulan.

Baca Juga :  Pria di Tangerang Simpan Sabu 44,83 Gram dan 100 Ekstasi di Jok Motor

Motif pembunuhan berawal R merencanakan pembunuhan karena kesal terhadap Budi, setelah mobil sewa mogok dan uang Rp 750.000 tidak dikembalikan. R kemudian menggandeng P, menjanjikan imbalan Rp 100 juta.

Dalam aksinya, R memukul kepala empat korban dewasa dan anak dengan pipa besi, sedangkan P menenggelamkan bayi ke bak mandi. Setelah membunuh korban, pelaku mengubur jasad di halaman rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 31 Agustus 2025, mereka membersihkan bercak darah dan membawa kabur uang Rp 7 juta, dua mobil, tiga ponsel, serta emas anak korban. Pelaku membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk.

Baca Juga :  Video Viral, Siswa SMK Bekasi Dipukul Kakak Kelas hingga Rahang Patah

Polisi menjerat keduanya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti dari TKP, termasuk satu Suzuki Carry pikap, satu Toyota Corolla, terpal berlumuran darah, cangkul, seprai, dan bukti transaksi keuangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 20 Santri Tewas 15 Belum Teridentifikasi
Debt Collector Viral di Tangerang Ditangkap Usai Tantang Polwan
Korban Tawuran Pelajar di Tomang Jalani Jahitan Kepala, Pelaku Ditangkap Polisi
Truk Tronton Terjun dari Tol Jakarta-Merak Timpa Mobil dan Motor, 5 Orang Terluka
Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 16 Korban Jiwa, 120 Orang Jadi Korban
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 20 Santri Tewas 15 Belum Teridentifikasi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Debt Collector Viral di Tangerang Ditangkap Usai Tantang Polwan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Korban Tawuran Pelajar di Tomang Jalani Jahitan Kepala, Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Truk Tronton Terjun dari Tol Jakarta-Merak Timpa Mobil dan Motor, 5 Orang Terluka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan

Berita Terbaru