Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Bekasi, Korban Diselamatkan dari Bus Bandung–Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penculikan anak saat penangkapan di Bandung. (Posnews/Ist)

Petugas Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penculikan anak saat penangkapan di Bandung. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil membongkar kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap pelaku berinisial M.A.R alias L dan menyelamatkan korban dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M, ibu kandung korban, melapor setelah anaknya tak kunjung pulang ke rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Dipaksa Ikut Pelaku Saat Beli Gas

Peristiwa penculikan terjadi Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. Saat itu, keluarga menyuruh korban berinisial M.A.A membeli gas LPG di warung dekat rumah.

Namun, korban tidak kembali. Warga kemudian melihat korban terakhir bersama pria beratribut ojek online yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Tuna Sirip Biru: Dari Hama Perusak Jaring Menjadi Raja Sushi

Lebih lanjut, pelaku memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan belati yang disimpan di dashboard motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat. Polisi melakukan analisis dan pelacakan hingga mengetahui pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bandung.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Polisi mengamankan pelaku dan korban di dalam bus, lalu membawa keduanya ke Polres Metro Bekasi.

Motif Penculikan karena Asmara

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menculik korban untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga :  Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menuai apresiasi dari keluarga korban. Ibu korban mengaku bersyukur anaknya kembali dengan selamat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras. Polisi bekerja cepat dan profesional hingga anak saya kembali dengan selamat,” ujarnya haru.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan pihaknya tidak mentolerir kejahatan terhadap anak. Polisi memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Selain itu, Polres Metro Bekasi terus mengajak masyarakat memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai sarana pengaduan langsung. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Diduga Microsleep, Truk Tronton Tabrak Mobil Proyek hingga 3 Tewas
Video Diduga Hina Nabi Viral, Majelis Dzikir Abah Setu di Bekasi Digeruduk Warga
Jabodetabek Kamis Diprediksi Panas, Bogor dan Depok Waspada Hujan
Warteg Tambora Meledak, Suherman Luka Bakar Saat Ganti Tabung LPG

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Kamis, 10 September 2026 - 10:19 WIB

Diduga Microsleep, Truk Tronton Tabrak Mobil Proyek hingga 3 Tewas

Berita Terbaru