Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Bekasi, Korban Diselamatkan dari Bus Bandung–Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penculikan anak saat penangkapan di Bandung. (Posnews/Ist)

Petugas Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penculikan anak saat penangkapan di Bandung. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil membongkar kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap pelaku berinisial M.A.R alias L dan menyelamatkan korban dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M, ibu kandung korban, melapor setelah anaknya tak kunjung pulang ke rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Dipaksa Ikut Pelaku Saat Beli Gas

Peristiwa penculikan terjadi Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. Saat itu, keluarga menyuruh korban berinisial M.A.A membeli gas LPG di warung dekat rumah.

Namun, korban tidak kembali. Warga kemudian melihat korban terakhir bersama pria beratribut ojek online yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Pimpin Sertijab dan Pengukuhan Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Lebih lanjut, pelaku memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan belati yang disimpan di dashboard motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat. Polisi melakukan analisis dan pelacakan hingga mengetahui pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bandung.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Polisi mengamankan pelaku dan korban di dalam bus, lalu membawa keduanya ke Polres Metro Bekasi.

Motif Penculikan karena Asmara

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menculik korban untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga :  Aliansi De Facto China-Rusia-Korea Utara: Ancaman Baru Keamanan Asia Timur Laut

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menuai apresiasi dari keluarga korban. Ibu korban mengaku bersyukur anaknya kembali dengan selamat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras. Polisi bekerja cepat dan profesional hingga anak saya kembali dengan selamat,” ujarnya haru.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan pihaknya tidak mentolerir kejahatan terhadap anak. Polisi memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Selain itu, Polres Metro Bekasi terus mengajak masyarakat memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai sarana pengaduan langsung. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PETIR Hadir sebagai Rumah Bersama, DPW DKI Jakarta Siap Jaga Persatuan dan Perdamaian
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan
Cuaca Jabodetabek Minggu 26 Juli 2026 Cerah Berawan, Waspada Suhu Panas
Kecelakaan di Sudirman, Pemotor Terlindas Bus hingga Kaki Luka Parah
Serunya Hari Anak Nasional 2026 di Ancol, 400 Anak Diajak Main Gratis di Dufan
Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya
Geger Video KDRT di Apartemen Bekasi, Korban Lindungi Diri Sambil Berteriak
September Mulai Dibangun, SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Rampung 10 Bulan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:02 WIB

PETIR Hadir sebagai Rumah Bersama, DPW DKI Jakarta Siap Jaga Persatuan dan Perdamaian

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:50 WIB

Cuaca Jabodetabek Minggu 26 Juli 2026 Cerah Berawan, Waspada Suhu Panas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:01 WIB

Kecelakaan di Sudirman, Pemotor Terlindas Bus hingga Kaki Luka Parah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:32 WIB

Serunya Hari Anak Nasional 2026 di Ancol, 400 Anak Diajak Main Gratis di Dufan

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:19 WIB