JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi brutal terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial F (24) nekat menusuk korban setelah terlibat cekcok saat dalam kondisi mabuk.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam.
Kapolsek Duren Sawit, Sutikno, menegaskan pelaku melakukan penusukan dalam pengaruh alkohol.
“Pelaku dalam kondisi mabuk saat kejadian,” ujar Sutikno, Rabu (18/2/2026).
Cekcok Berujung Tikaman
Menurut Sutikno, insiden bermula ketika pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian. Namun, kesalahpahaman memicu adu mulut.
Situasi memanas, dan pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau lalu menusuk tangan korban.
“Terjadi salah paham, kemudian cekcok. Pelaku menusuk tangan korban,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera melapor. Tak butuh waktu lama, aparat gabungan bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Brimob Turun Tangan, Pelaku Dibekuk Dini Hari
Satuan Brimob dari Polda Metro Jaya ikut memburu pelaku. Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Henik Maryanto, mengungkapkan tim patroli menerima laporan warga terkait penusukan yang terjadi pada Rabu (18/2).
Selanjutnya, Tim Patra Makosat bersama jajaran Polres Metro Jakarta Timur langsung menyisir lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan F tanpa perlawanan.
“Petugas segera menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Terduga pelaku F (24) berhasil kami amankan,” ujar Henik.
Polisi kemudian membawa F ke Mapolsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Korban Dirawat di RS Polri
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban dirawat di RS Polri. Kondisinya selamat,” jelas Sutikno.
Polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami motif lengkap serta kronologi detail kejadian.
Terancam Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, F terancam dijerat pasal penganiayaan dengan senjata tajam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konsumsi alkohol berlebihan kerap memicu tindak kekerasan.
Aparat mengimbau masyarakat menjaga ketertiban dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (red)
Editor : Hadwan





















