Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

TAPANULI SELATAN, POSNEWS.CO.ID — Sengketa harta warisan berujung tragedi berdarah di Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Seorang petani berinisial SS (58) tewas setelah ditikam adik kandungnya sendiri, GS (53), pada Rabu (5/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU B.D. Sitorus mengatakan peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat pertengkaran yang berkembang menjadi perkelahian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam insiden itu, GS diduga menikam kakaknya hingga korban roboh dan meninggal di lokasi.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Bekuk Jaringan Pemasok Senjata KKB di Puncak Jaya Papua

“Petugas menemukan seorang laki-laki tergeletak dalam kondisi meninggal dunia dan diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan adik kandungnya sendiri,” kata Sitorus, Jumat (7/8/2026).

Setelah menerima laporan warga, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada GS sebagai pelaku utama.

Tak lama berselang, polisi menangkap GS di sebuah pondok milik warga di Desa Pinagar.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik mengungkap bahwa perebutan harta warisan menjadi pemicu utama penikaman tersebut.

Baca Juga :  Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum

“Motif penganiayaan berkaitan dengan persoalan perebutan harta warisan,” ujar Sitorus.

Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk asal senjata tajam yang digunakan pelaku.

Jenazah korban telah dievakuasi untuk proses pemeriksaan, sementara GS ditahan dan dijerat pasal pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik keluarga akibat sengketa warisan dapat berubah menjadi tindak pidana yang berujung hilangnya nyawa. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baku Tembak Pecah di Papua Tengah, 4 Anggota OPM Dilaporkan Tewas
Kapolda Bengkulu Turun ke Lahan, Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon, Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar
Pencuri Brankas Masjid Al Markaz Gasak Rp75 Juta, Uangnya Ludes untuk Sabu dan Judol
Ditolak Bawa Anak, Pria di Kupang Diduga Bacok Mantan Istri dan Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap NB, Tersangka Penembakan ASN Yahukimo dan Sita 3 Amunisi
Mediasi Dua Ormas di Sukabumi Berubah Jadi Adu Bacok, 5 Orang Diamankan
KM Virgo Transport 8: 19 Meninggal, 116 Orang Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Baku Tembak Pecah di Papua Tengah, 4 Anggota OPM Dilaporkan Tewas

Jumat, 25 September 2026 - 14:22 WIB

Kapolda Bengkulu Turun ke Lahan, Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:18 WIB

Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon, Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar

Jumat, 25 September 2026 - 06:04 WIB

Pencuri Brankas Masjid Al Markaz Gasak Rp75 Juta, Uangnya Ludes untuk Sabu dan Judol

Kamis, 24 September 2026 - 14:19 WIB

Ditolak Bawa Anak, Pria di Kupang Diduga Bacok Mantan Istri dan Bocah 10 Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi, Senat Italia menyetujui RUU kerangka hukum energi nuklir generasi baru. Simak rincian kebijakan PM Giorgia Meloni dan reaksi aktivis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:08 WIB