Resbob, Kabur Berpindah-pindah Tempat Dicokok Siber Polda Jabar – Penyebar Kebencian SARA

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polda Jabar mengamankan tersangka Resbob pelaku ujaran kebencian SARA. (Posnews/Ist)

Polisi Polda Jabar mengamankan tersangka Resbob pelaku ujaran kebencian SARA. (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob berhasil diringkus penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 15 Desember 2025.

Tersangka diduga melontarkan ujaran kebencian SARA melalui konten siaran langsung di media sosial, menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.

Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Reszha Ramadianshah, menjelaskan penangkapan Resbob berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB setelah tim melakukan pengejaran sejak Jumat lalu.

“Kami sudah melakukan pencarian intensif sejak Jumat setelah menerima laporan. Yang bersangkutan berpindah-pindah dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Semarang,” ungkap Kombes Reszha dikutip Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Trump Ancam Tarif 5% Jika Meksiko Tak Segera Buka Keran ke Texas

Konten yang dibuat Resbob memicu kemarahan publik, khususnya warga Suku Sunda. Dalam siaran langsungnya, Resbob menyebarkan kata-kata yang mengandung fitnah dan penghinaan terhadap suku tertentu.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang membuat kegaduhan di media sosial. Dalam konten video streaming di YouTube, ia mengucapkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda,” tambah Kombes Reszha.

Saat ini, Resbob menjalani proses hukum. Tim Ditressiber Polda Jabar masih mendalami motif aksi ujaran kebencian tersebut. Dari penyelidikan awal, diketahui Resbob tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu dua orang lainnya.

Baca Juga :  YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jatim, Kasus Ujaran Kebencian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti akan kami dalami motifnya. Video itu tidak dibuat sendiri; ada dua orang yang membantu. Proses pemeriksaan masih berjalan,” jelas Kombes Reszha.

Sebelum penangkapan, Resbob yang berstatus mahasiswa, sempat berpindah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari kejaran polisi.

“Sejak Jumat, kami melakukan pengejaran ke Surabaya, Surakarta, dan akhirnya menangkapnya di Semarang hari ini,” tuturnya.

Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus
Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel
Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga – Darah Berceceran
Eks TPNPB-OPM Kembali ke NKRI, Tinggalkan Senjata dan Konflik
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Kios Ayam Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Cuaca Pasca Lebaran 2026: Hujan Lebat Mengintai, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Zelenskyy Jual Teknologi Drone ke Teluk demi Devisa dan Energi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus

Senin, 30 Maret 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Senin, 30 Maret 2026 - 07:49 WIB

9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel

Senin, 30 Maret 2026 - 07:19 WIB

Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga – Darah Berceceran

Senin, 30 Maret 2026 - 07:04 WIB

Eks TPNPB-OPM Kembali ke NKRI, Tinggalkan Senjata dan Konflik

Berita Terbaru