Kasus YouTuber Resbob, Polisi Selidiki Ucapan Hina Suku Sunda dan Viking

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

YouTuber Resbob saat live streaming yang viral, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina suku Sunda. (Posnews/Instagram)

YouTuber Resbob saat live streaming yang viral, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina suku Sunda. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Hati-hati bermain sosial media (sosmed), jika salah tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain. Ujung-ujungnya banyak yang berurusan dengan pihak kepolisian.

Seperti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah ucapannya dalam video viral diduga menghina suku Sunda dan komunitas pendukung Persib Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Polisi menerima laporan pada 12 Desember 2025 dan kini menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Iya, betul dilaporkan,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Kemudian, penyidik menjerat laporan itu dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14, Pasal 15, serta Pasal 156A KUHP. Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangani penyelidikan awal.

Baca Juga :  Toyota Zenix Seri Q Picu Horor di Tol! Ban Pecah - Nyawa Konsumen Nyaris Melayang

Perkara ini baru didistribusikan ke Direktorat Siber,” ujarnya.

Mengucapkan Kata Kasar Saat Mengemudi

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan Resbob mengucapkan kata-kata kasar saat mengemudi. Dalam rekaman itu, ia menghina pendukung Persib Bandung (Viking) dan menyeret suku Sunda dengan ucapan bernada merendahkan.

Potongan video tersebut memicu kecaman luas dan laporan resmi ke polisi.

Tak lama berselang, Resbob mengakui keaslian video tersebut. Ia menyebut rekaman itu diambil saat live streaming di Surabaya, beberapa hari sebelum klarifikasi diunggah Kamis (11/12/2025).

Resbob juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Sunda.

Baca Juga :  Polairud Polda Metro Jaya Tebar 10 Ribu Bibit Bandeng di Bekasi, Perkuat Ketahanan Pangan Pesisir

“Saya sadar ucapan saya sangat sensitif dan tidak ada pembenaran apa pun,” ujar Resbob dalam video klarifikasi. Ia menambahkan permintaan maaf lahir batin kepada pihak yang tersinggung.

Data terkini, polisi masih mengumpulkan alat bukti digital, termasuk rekaman video, jejak siaran langsung, serta keterangan pelapor dan saksi.

Status Resbob masih terlapor, dan penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan setelah gelar perkara.

Jika terbukti melanggar UU ITE, ancaman pidana dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya mengimbau publik menahan diri, tidak menyebarkan ulang konten bermuatan kebencian, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugur Saat Bertugas, Aipda Yudhie Terima Penghormatan Tertinggi dari Polri
Harga Sawit Malaysia Menguat ke Level MYR 4.550
Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Mau Print Diproses, Polda Bentuk Tim Terpadu
Brigjen Eko Pastikan Bareskrim Buru Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan
Tolak Dipalak Rp10 Ribu, Pedagang Buah di Tangerang Jadi Korban Pembacokan
Ekspor Sawit Melonjak Tipis, Indonesia Tetap Alami Defisit
KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT, Sejumlah Pihak Ikut Diamankan
Rekonstruksi Kasus Penyekapan Yuvita Peragakan 21 Adegan, Polisi Ungkap Fakta Baru

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:11 WIB

Gugur Saat Bertugas, Aipda Yudhie Terima Penghormatan Tertinggi dari Polri

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:35 WIB

Harga Sawit Malaysia Menguat ke Level MYR 4.550

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Mau Print Diproses, Polda Bentuk Tim Terpadu

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Brigjen Eko Pastikan Bareskrim Buru Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:47 WIB

Tolak Dipalak Rp10 Ribu, Pedagang Buah di Tangerang Jadi Korban Pembacokan

Berita Terbaru

Sentimen positif pasar nabati. Peluncuran mandat B50 oleh Presiden Prabowo serta penguatan ekspor sukses mengerek kembali harga sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Harga Sawit Malaysia Menguat ke Level MYR 4.550

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:35 WIB