Kasus YouTuber Resbob, Polisi Selidiki Ucapan Hina Suku Sunda dan Viking

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

YouTuber Resbob saat live streaming yang viral, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina suku Sunda. (Posnews/Instagram)

YouTuber Resbob saat live streaming yang viral, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina suku Sunda. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Hati-hati bermain sosial media (sosmed), jika salah tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain. Ujung-ujungnya banyak yang berurusan dengan pihak kepolisian.

Seperti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah ucapannya dalam video viral diduga menghina suku Sunda dan komunitas pendukung Persib Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Polisi menerima laporan pada 12 Desember 2025 dan kini menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Iya, betul dilaporkan,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Kemudian, penyidik menjerat laporan itu dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14, Pasal 15, serta Pasal 156A KUHP. Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangani penyelidikan awal.

Baca Juga :  Pindah Jalur, Ojol Tewas di Jalan Raya Sulawesi Usai Diseruduk Dump Truck

Perkara ini baru didistribusikan ke Direktorat Siber,” ujarnya.

Mengucapkan Kata Kasar Saat Mengemudi

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan Resbob mengucapkan kata-kata kasar saat mengemudi. Dalam rekaman itu, ia menghina pendukung Persib Bandung (Viking) dan menyeret suku Sunda dengan ucapan bernada merendahkan.

Potongan video tersebut memicu kecaman luas dan laporan resmi ke polisi.

Tak lama berselang, Resbob mengakui keaslian video tersebut. Ia menyebut rekaman itu diambil saat live streaming di Surabaya, beberapa hari sebelum klarifikasi diunggah Kamis (11/12/2025).

Resbob juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Sunda.

Baca Juga :  Mengapa Perdagangan Internasional Menguntungkan Semua Pihak

“Saya sadar ucapan saya sangat sensitif dan tidak ada pembenaran apa pun,” ujar Resbob dalam video klarifikasi. Ia menambahkan permintaan maaf lahir batin kepada pihak yang tersinggung.

Data terkini, polisi masih mengumpulkan alat bukti digital, termasuk rekaman video, jejak siaran langsung, serta keterangan pelapor dan saksi.

Status Resbob masih terlapor, dan penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan setelah gelar perkara.

Jika terbukti melanggar UU ITE, ancaman pidana dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya mengimbau publik menahan diri, tidak menyebarkan ulang konten bermuatan kebencian, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya
Kapal Tanzania Dicegat! 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar BNN di Perairan Bengkalis
Kasino Terselubung Batam Terbongkar, 9 Tersangka Digiring ke Bareskrim
Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab
Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September
Basri Lewaimang Jadi DPO! Bos Planet Batam Diburu, 40 Ribu Ekstasi Beredar Tiap Bulan
Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung
Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Kapal Tanzania Dicegat! 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar BNN di Perairan Bengkalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Kasino Terselubung Batam Terbongkar, 9 Tersangka Digiring ke Bareskrim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September

Berita Terbaru

HMD dikabarkan tengah mengembangkan featured phone lipat bernama HMD 2760 Flip 4G, terinspirasi Nokia 2760 Flip. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HMD 2760 Flip 4G Bocor, Ponsel Lipat Nostalgia dengan Android

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:38 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai mendorong pendidikan HAM menjadi pelajaran khusus di sekolah. (Posnews/KemenHAM)

NASIONAL

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab

Rabu, 19 Agu 2026 - 07:58 WIB