Roy Suryo,Cs Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berimbang

Kamis, 13 November 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/Ist)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β€” Ucapan pakar telematika Roy Suryo, Cs menjadi kenyataan tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Roy diperiksa sebagai tersangka kasus kasus fitnah ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya Roy, penyidik juga memeriksa ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan ketiganya tidak ditahan usai diperiksa selama beberapa jam.

β€œSetelah pemeriksaan, ketiga tersangka kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” ujar Iman kepada wartawan.

Baca Juga :  Salah Serang Balik Liverpool, Isyaratkan Hengkang Januari

Menurut Iman, penyidik mempertimbangkan faktor keseimbangan hukum karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

β€œMereka mengajukan saksi dan ahli pembela. Kami wajib menjaga keseimbangan informasi agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik akan memeriksa dan mengonfirmasi seluruh saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

β€œProses ini harus berimbang. Kami pastikan semua pihak mendapat ruang yang sama dalam memberikan klarifikasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan pihaknya telah memiliki alat bukti kuat sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  12 Kapal Perikanan Mangkrak Diangkut Ditpolairud, Pelabuhan Muara Angke Jadi Lebih Tertib

Asep menjelaskan, kasus ini terbagi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan bukti bahwa para pelaku menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah tokoh ternama. Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat
Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik
Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan
Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara
Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:03 WIB

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:49 WIB

Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:33 WIB

Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:17 WIB

Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Berita Terbaru