Suap Rp40 Miliar Dibongkar, MA Batalkan Vonis Lepas Korupsi Korporasi CPO

Kamis, 25 September 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penanganan kasus narkoba oleh aparat Kejaksaan di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi penanganan kasus narkoba oleh aparat Kejaksaan di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi raksasa:

Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi itu diketok pada Senin (15/9/2025) dan diumumkan Kamis (25/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA dengan tegas menyatakan, “JPU = Kabul.” Artinya, permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.

Kasasi Wilmar Group teregister dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025, Musim Mas Group 8433 K/PID.SUS/2025, sementara Permata Hijau Group 8431 K/PID.SUS/2025.

Majelis hakim yang menangani perkara Wilmar dan Musim Mas dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca Juga :  Konsulat Baru di Nuuk Jadi Simbol Perlawanan dan Solidaritas Inuit

Sedangkan perkara Permata Hijau Group diadili oleh Dwiarso, Arizon Mega Jaya, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dugaan Suap Rp40 Miliar di Balik Vonis Lepas

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat bikin heboh dengan menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut. Vonis ini dipimpin oleh Hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun belakangan, terbongkar dugaan suap Rp40 miliar untuk meloloskan para terdakwa. Uang panas itu diduga mengalir melalui para pengacara: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Duit haram lalu dibagi rata kepada hakim dan pejabat pengadilan: Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Baca Juga :  Program Gratispol Kaltim. Biaya Administrasi Perumahan Gratis untuk 1.000 Rumah Warga MBR

Rincian Duit Haram

Jaksa mengungkap, dari total Rp40 miliar suap, Arif kebagian paling banyak Rp15,7 miliar. Djuyamto menerima Rp9,5 miliar, Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar, sedangkan Wahyu kantongi Rp2,4 miliar.

Fakta ini bikin publik makin geram melihat bobroknya mafia peradilan.

Kasus ini jadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Publik bertanya, apakah hukum sudah jadi dagangan? Bayangkan, tiga korporasi besar bisa “membeli” kebebasan dengan uang miliaran.

Kalau MA tidak turun tangan, kasus ini bisa jadi preseden berbahaya: koruptor bisa lolos asal ada modal kuat.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiongkok Sukses Uji Terbang Long March-10
Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit saat Patroli Dini Hari di Bekasi Timur
Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam
Korupsi Ekspor CPO dan POME Kerugian Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka
Operasi Bareskrim di Riau, 14,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Disita
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang
Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi
Sindikat Pencuri Kabel Grounding SPBU Dibongkar, 7 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:49 WIB

Tiongkok Sukses Uji Terbang Long March-10

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:46 WIB

Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit saat Patroli Dini Hari di Bekasi Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:31 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:54 WIB

Korupsi Ekspor CPO dan POME Kerugian Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Operasi Bareskrim di Riau, 14,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Disita

Berita Terbaru


Tonggak sejarah menuju Bulan. Tiongkok berhasil menguji sistem pembatalan darurat wahana Mengzhou dan pemulihan roket Long March-10 di laut untuk pertama kalinya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Sukses Uji Terbang Long March-10

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:49 WIB