JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi raksasa:
Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi itu diketok pada Senin (15/9/2025) dan diumumkan Kamis (25/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA dengan tegas menyatakan, “JPU = Kabul.” Artinya, permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.
Kasasi Wilmar Group teregister dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025, Musim Mas Group 8433 K/PID.SUS/2025, sementara Permata Hijau Group 8431 K/PID.SUS/2025.
Majelis hakim yang menangani perkara Wilmar dan Musim Mas dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sedangkan perkara Permata Hijau Group diadili oleh Dwiarso, Arizon Mega Jaya, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dugaan Suap Rp40 Miliar di Balik Vonis Lepas
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat bikin heboh dengan menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut. Vonis ini dipimpin oleh Hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun belakangan, terbongkar dugaan suap Rp40 miliar untuk meloloskan para terdakwa. Uang panas itu diduga mengalir melalui para pengacara: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
Duit haram lalu dibagi rata kepada hakim dan pejabat pengadilan: Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Rincian Duit Haram
Jaksa mengungkap, dari total Rp40 miliar suap, Arif kebagian paling banyak Rp15,7 miliar. Djuyamto menerima Rp9,5 miliar, Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar, sedangkan Wahyu kantongi Rp2,4 miliar.
Fakta ini bikin publik makin geram melihat bobroknya mafia peradilan.
Kasus ini jadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Publik bertanya, apakah hukum sudah jadi dagangan? Bayangkan, tiga korporasi besar bisa “membeli” kebebasan dengan uang miliaran.
Kalau MA tidak turun tangan, kasus ini bisa jadi preseden berbahaya: koruptor bisa lolos asal ada modal kuat.