LAMPUNG, POSNEWS.CO.ID – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi masif di Kabupaten Way Kanan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengumumkan langsung pengungkapan kasus tambang emas ilegal itu dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Ia didampingi Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Sumarto, serta David Medion.
Kapolda menegaskan, Polda Lampung menindak tegas praktik pertambangan ilegal karena aktivitas tersebut merusak lingkungan sekaligus merugikan negara dalam jumlah besar.
“Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar operasi pada Minggu (8/3) dan mengamankan 24 orang dari lokasi tambang emas ilegal di lahan milik PT Perkebunan Nusantara VII Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari pemeriksaan, kami menetapkan 14 orang sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi,” tegas Kapolda.
Polisi Gerebek 7 Lokasi Tambang Ilegal
Polisi menggerebek tujuh titik tambang emas ilegal di wilayah Blambangan Umpu yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi tambang ilegal tersebut berada di sejumlah titik, antara lain:
- Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih
- Desa Lembasung
- Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9
- Area sekitar aliran Sungai Betih
Saat operasi berlangsung, petugas menemukan aktivitas tambang yang menggunakan alat berat serta mesin pengolah emas dalam jumlah besar.
Polisi Sita Puluhan Ekskavator
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai alat berat dan peralatan tambang yang para pelaku gunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Adapun barang bukti yang polisi amankan meliputi:
- 41 unit ekskavator (7 unit sudah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi)
- 24 unit mesin dompeng/alkon
- 47 jerigen berisi solar
- 17 unit sepeda motor
- 1 unit mobil operasional
Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu berlangsung secara masif dan terorganisir.
Tambang Ilegal Beroperasi 1,5 Tahun
Hasil penyelidikan sementara mengungkap aktivitas PETI di Way Kanan telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan luas area tambang mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda menjelaskan, keuntungan dari tambang ilegal tersebut sangat besar.
Jika 315 mesin tambang masing-masing menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari, para pelaku dapat memproduksi sekitar 1.575 gram emas setiap hari.
Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, para pelaku meraup sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Kapolda menegaskan, jika dihitung secara keseluruhan, aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1,3 triliun.
Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain memproses pidana, Polda Lampung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Polisi menduga para pelaku menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemurnian emas.
Polisi Buru Cukong Tambang
Kapolda menegaskan, penyidikan kasus ini tidak berhenti pada para pekerja tambang. Polisi akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya cukong atau jaringan besar di balik operasi tambang emas ilegal tersebut.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.
Selain itu, polisi mengajak masyarakat di Lampung untuk aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat penegakan hukum di daerah tersebut. (red)
Editor : Hadwan





















