Topik Regulasi Digital

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan denda hingga 10 persen pendapatan global platform. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Selandia Baru Rancang Undang-Undang Larangan Media Sosial

INTERNASIONAL | Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:00 WIB

POSNEWS.CO.ID, WELLINGTON — Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengajukan rancangan undang-undang baru. RUU tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media…