Selandia Baru Rancang Undang-Undang Larangan Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan denda hingga 10 persen pendapatan global platform. Dok: Istimewa.

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan denda hingga 10 persen pendapatan global platform. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, WELLINGTON — Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengajukan rancangan undang-undang baru. RUU tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Selain itu, pemerintah menyiapkan sanksi denda hingga 10 persen pendapatan global platform.

Aturan baru ini membebankan kewajiban verifikasi usia kepada penyedia platform. Pengelola platform wajib menggunakan teknologi pemindaian wajah serta dokumen identitas digital. Oleh karena itu, Luxon berkomitmen melindungi kesehatan mental generasi muda Selandia Baru.

Baca Juga :  Ottawa Ancam Regulasi Ketat Jika OpenAI Gagal Tingkatkan Protokol Keamanan

Namun, rancangan undang-undang ini menghadapi penolakan keras dari internal koalisi. Pemimpin Partai New Zealand First Winston Peters menolak mendukung aturan tersebut. Peters menilai penanganan media sosial merupakan tanggung jawab penuh para orang tua.

Selain itu, Peters menyoroti kegagalan penerapan aturan serupa di Australia. Meskipun demikian, Luxon menegaskan pentingnya upaya perlindungan anak secara nyata. Oleh sebab itu, parlemen akan memperdebatkan rancangan aturan hukum tersebut secara intensif.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jepang Janjikan Dukungan untuk Presiden ICC Tomoko
Serangan Drone Rusia Hantam Pusat Perbelanjaan Ukraina
AS Berlakukan Tarif 50% ke Kanada, Ottawa Langsung Balas
Tabrakan Maut di Inggris Utara Tewaskan Tujuh Orang
Hakim Federal AS Batalkan Kebijakan Larangan Visa
Serangan Drone Ukraina Tewaskan 10 Orang di Rusia
Kanada Balas Tarif AS dengan Pajak Impor Baja dan Elektronik
Iran Kecam Rencana Sanksi Baru Amerika Serikat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Selandia Baru Rancang Undang-Undang Larangan Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Jepang Janjikan Dukungan untuk Presiden ICC Tomoko

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Serangan Drone Rusia Hantam Pusat Perbelanjaan Ukraina

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

AS Berlakukan Tarif 50% ke Kanada, Ottawa Langsung Balas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Tabrakan Maut di Inggris Utara Tewaskan Tujuh Orang

Berita Terbaru

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan denda hingga 10 persen pendapatan global platform. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Selandia Baru Rancang Undang-Undang Larangan Media Sosial

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi, Prakiraan cuaca Jabodetabek 25 Agustus 2026 dengan potensi hujan lokal di wilayah Bogor.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jabodetabek Cerah, Bogor Dibayangi Hujan! Suhu Tembus 34°C

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:09 WIB

Pemerintah Jepang berjanji memberikan dukungan kepada Presiden ICC Tomoko Akane setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ekonomi, meski respon Tokyo sempat menuai kritik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jepang Janjikan Dukungan untuk Presiden ICC Tomoko

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:00 WIB