BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Sungguh bejat kelakuan pria paruh baya di Kabupaten Bekasi. M (51), ustaz palsu yang tega mencabuli dan memperkosa anak angkat serta keponakannya, akhirnya dicokok polisi.
Aksi cabul itu sudah berlangsung bertahun-tahun sejak korban masih SD dan SMP.
Kebiadaban M terbongkar setelah korban ZA (22), yang kini kuliah, melapor karena tak tahan lagi jadi sasaran nafsu bejat ayah angkatnya.
“Pelaku masih sering minta video korban saat mandi atau buang air kecil. Itu dilakukan hingga korban berusia 22 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, Senin (29/9/2025).
Selain ZA, keponakan pelaku, SA (21), juga jadi korban. SA disetubuhi sejak kelas 6 SD. Bahkan, korban lain berinisial S sudah lima kali dilecehkan sejak 2018.
Polisi menjerat M dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga UU PKDRT.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar. Karena terjadi dalam lingkup keluarga, hukumannya bisa ditambah sepertiga. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















