Viral Kasus PHK, Polda Metro Jaya Bantu Pekerja Dapat Pesangon

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi sengketa PHK antara pekerja dan perusahaan di Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

Petugas Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi sengketa PHK antara pekerja dan perusahaan di Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan publik melalui Desk Ketenagakerjaan, yang kini menjadi wadah cepat bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

Terbaru, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi kasus dugaan pelanggaran hak pekerja antara pelapor berinisial SRB dan pihak perusahaan terlapor.

Mediasi tersebut digelar dengan pendampingan kuasa hukum dari kedua belah pihak dan berakhir damai setelah hak pekerja dipenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menegaskan langkah mediasi dilakukan agar penyelesaian perkara tetap mengutamakan hak pekerja tanpa mengabaikan aturan hukum.

“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anton dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Berawal dari PHK

Kasus ini bermula ketika SRB mengaku bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025.

Namun, pada Juli 2025, SRB menerima keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Masalah muncul karena pekerja tersebut mengaku hanya menerima gaji terakhir yang telah dipotong.

Sementara hak lainnya belum dibayarkan.

Hak yang belum diterima meliputi:

  • Kekurangan selisih upah
  • Uang pesangon
  • Uang penggantian hak cuti

Merasa dirugikan secara materiil, SRB kemudian melaporkan persoalan tersebut hingga akhirnya masuk ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.

Disnaker Jaksel Turut Turun Tangan

Dalam proses penyelidikan, terdapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jakarta Selatan yang meminta perusahaan segera membayarkan seluruh hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tebing Longsor di Bogor, Masjid Nurul Hikmah Ambruk Terseret Arus Kali Cikaret

Hasilnya, mediasi yang difasilitasi polisi berjalan lancar.

Pihak perusahaan akhirnya menyetujui pembayaran seluruh hak pekerja sesuai anjuran Disnaker.

Pembayaran bahkan dilakukan langsung saat proses perdamaian berlangsung.

“Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelas Anton.

Polda Minta Perusahaan Tak Abaikan Hak Karyawan

Polda Metro Jaya menegaskan persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan itikad baik dari kedua pihak.

Polisi juga meminta perusahaan tidak mengabaikan hak karyawan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

Keberadaan Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hubungan industrial. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TransJakarta Perpanjang Operasional Rute Blok M–Ancol hingga 02.00 WIB
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Ribuan ASN Jalani WFH Bergilir
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:06 WIB

TransJakarta Perpanjang Operasional Rute Blok M–Ancol hingga 02.00 WIB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Ribuan ASN Jalani WFH Bergilir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB

MSI meluncurkan lini hardware premium DRACO EPIC EDITION untuk memperingati ulang tahun ke-40 perusahaan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MSI Rilis Seri DRACO EPIC EDITION Sambut Ulang Tahun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:59 WIB