JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan publik melalui Desk Ketenagakerjaan, yang kini menjadi wadah cepat bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.
Terbaru, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi kasus dugaan pelanggaran hak pekerja antara pelapor berinisial SRB dan pihak perusahaan terlapor.
Mediasi tersebut digelar dengan pendampingan kuasa hukum dari kedua belah pihak dan berakhir damai setelah hak pekerja dipenuhi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menegaskan langkah mediasi dilakukan agar penyelesaian perkara tetap mengutamakan hak pekerja tanpa mengabaikan aturan hukum.
“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anton dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Berawal dari PHK
Kasus ini bermula ketika SRB mengaku bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025.
Namun, pada Juli 2025, SRB menerima keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah muncul karena pekerja tersebut mengaku hanya menerima gaji terakhir yang telah dipotong.
Sementara hak lainnya belum dibayarkan.
Hak yang belum diterima meliputi:
- Kekurangan selisih upah
- Uang pesangon
- Uang penggantian hak cuti
Merasa dirugikan secara materiil, SRB kemudian melaporkan persoalan tersebut hingga akhirnya masuk ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.
Disnaker Jaksel Turut Turun Tangan
Dalam proses penyelidikan, terdapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jakarta Selatan yang meminta perusahaan segera membayarkan seluruh hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Hasilnya, mediasi yang difasilitasi polisi berjalan lancar.
Pihak perusahaan akhirnya menyetujui pembayaran seluruh hak pekerja sesuai anjuran Disnaker.
Pembayaran bahkan dilakukan langsung saat proses perdamaian berlangsung.
“Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelas Anton.
Polda Minta Perusahaan Tak Abaikan Hak Karyawan
Polda Metro Jaya menegaskan persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan itikad baik dari kedua pihak.
Polisi juga meminta perusahaan tidak mengabaikan hak karyawan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
Keberadaan Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hubungan industrial. (red)
Editor : Hadwan


















