Viral Kasus PHK, Polda Metro Jaya Bantu Pekerja Dapat Pesangon

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi sengketa PHK antara pekerja dan perusahaan di Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

Petugas Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi sengketa PHK antara pekerja dan perusahaan di Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan publik melalui Desk Ketenagakerjaan, yang kini menjadi wadah cepat bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

Terbaru, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi kasus dugaan pelanggaran hak pekerja antara pelapor berinisial SRB dan pihak perusahaan terlapor.

Mediasi tersebut digelar dengan pendampingan kuasa hukum dari kedua belah pihak dan berakhir damai setelah hak pekerja dipenuhi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menegaskan langkah mediasi dilakukan agar penyelesaian perkara tetap mengutamakan hak pekerja tanpa mengabaikan aturan hukum.

“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anton dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Kekerasan OTK di Puncak Jaya: Korban Luka Parah Akibat Senjata Tajam

Berawal dari PHK

Kasus ini bermula ketika SRB mengaku bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025.

Namun, pada Juli 2025, SRB menerima keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah muncul karena pekerja tersebut mengaku hanya menerima gaji terakhir yang telah dipotong.

Sementara hak lainnya belum dibayarkan.

Hak yang belum diterima meliputi:

  • Kekurangan selisih upah
  • Uang pesangon
  • Uang penggantian hak cuti

Merasa dirugikan secara materiil, SRB kemudian melaporkan persoalan tersebut hingga akhirnya masuk ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.

Disnaker Jaksel Turut Turun Tangan

Dalam proses penyelidikan, terdapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jakarta Selatan yang meminta perusahaan segera membayarkan seluruh hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone, Penindakan Lalu Lintas Kini Real Time dari Udara

Hasilnya, mediasi yang difasilitasi polisi berjalan lancar.

Pihak perusahaan akhirnya menyetujui pembayaran seluruh hak pekerja sesuai anjuran Disnaker.

Pembayaran bahkan dilakukan langsung saat proses perdamaian berlangsung.

“Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelas Anton.

Polda Minta Perusahaan Tak Abaikan Hak Karyawan

Polda Metro Jaya menegaskan persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan itikad baik dari kedua pihak.

Polisi juga meminta perusahaan tidak mengabaikan hak karyawan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

Keberadaan Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hubungan industrial. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WNA China Ditangkap di Pademangan, Polisi Sita Happy Water dan Ketamine 3,2 Kg
Kasus Eksploitasi Anak di Benhil: Bocah Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka TPPO
Gerak-gerik Mencurigakan, Pemuda di Jaktim Diciduk Saat Ambil Paket Narkoba
Delapan Terduga Teroris JAD Diciduk Densus 88 di Sulawesi Tengah
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, 16 Tewas dan Bus Terbakar
Pemkab Bekasi Fokus Benahi Jalan Rusak di Babelan dan Tarumajaya Mulai Awal Juni 2026
Presiden Lai Ching-te Pulang ke Taiwan Usai Kunjungan Defian ke Eswatini
Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Polisi Nilai Jakarta Belum Aman

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:55 WIB

WNA China Ditangkap di Pademangan, Polisi Sita Happy Water dan Ketamine 3,2 Kg

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Benhil: Bocah Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka TPPO

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:02 WIB

Viral Kasus PHK, Polda Metro Jaya Bantu Pekerja Dapat Pesangon

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:50 WIB

Gerak-gerik Mencurigakan, Pemuda di Jaktim Diciduk Saat Ambil Paket Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30 WIB

Delapan Terduga Teroris JAD Diciduk Densus 88 di Sulawesi Tengah

Berita Terbaru