Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Posnews/Ist)

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas.

Kebijakan itu ditegaskan untuk menjaga profesionalisme anggota sekaligus melindungi citra institusi di ruang digital yang kini semakin menjadi sorotan publik.

Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, mengatakan aturan tersebut bertujuan agar personel lebih bijak menggunakan media sosial saat bertugas di lapangan.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran anggota agar bijak bermedia sosial serta menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  Asal-Usul Kata OK: Lelucon Salah Eja yang Menjadi Kata Paling Populer Sedunia

Selain itu, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital.

Polri juga mewajibkan seluruh anggota mematuhi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

Aturan itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota, termasuk saat menggunakan media sosial.

Medsos Tetap Boleh, Tapi Harus Terkoordinasi

Sementara itu, Johnny menegaskan anggota tetap boleh memanfaatkan media sosial untuk mendukung tugas kehumasan.

Namun, penggunaan akun media sosial harus terkoordinasi dengan divisi humas dan tidak dilakukan sembarangan saat bertugas.

“Media sosial bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, tetapi harus terarah dan sesuai aturan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia berharap seluruh personel lebih disiplin di ruang digital agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar
Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban
AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil
Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB