Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Posnews/Ist)

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas.

Kebijakan itu ditegaskan untuk menjaga profesionalisme anggota sekaligus melindungi citra institusi di ruang digital yang kini semakin menjadi sorotan publik.

Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, mengatakan aturan tersebut bertujuan agar personel lebih bijak menggunakan media sosial saat bertugas di lapangan.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran anggota agar bijak bermedia sosial serta menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  Bukti Baru Kejahatan Perang Jepang: Rusia Serahkan Arsip Unit 731 ke China

Selain itu, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital.

Polri juga mewajibkan seluruh anggota mematuhi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

Aturan itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota, termasuk saat menggunakan media sosial.

Medsos Tetap Boleh, Tapi Harus Terkoordinasi

Sementara itu, Johnny menegaskan anggota tetap boleh memanfaatkan media sosial untuk mendukung tugas kehumasan.

Namun, penggunaan akun media sosial harus terkoordinasi dengan divisi humas dan tidak dilakukan sembarangan saat bertugas.

“Media sosial bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, tetapi harus terarah dan sesuai aturan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia berharap seluruh personel lebih disiplin di ruang digital agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar
Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG
Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang
Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit
Astronom Temukan Atmosfer pada Dunia Es Terpencil 2002 XV93
Bareskrim Tangkap Red Notice Interpol Kasus Scam Online Jaringan Kamboja
Pengendara Motor Dibegal di Bekasi, Pelaku Tendang Korban hingga Tersungkur
Trump Picu Bara di Hormuz: Kapal Komersial Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WIB

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:31 WIB

Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit

Berita Terbaru

Gagalnya kesepakatan damai. Afghanistan menuduh militer Pakistan meluncurkan serangan mematikan ke wilayah timur yang menargetkan fasilitas publik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB