Wanita di Cisarua Dibunuh Gara-Gara Tabungan Umrah Rp12,4 Juta Digelapkan

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Seorang wanita tewas mengenaskan dibunuh di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Wanita berinisial N (59) tewas setelah bertengkar soal tabungan umrah dengan NAF (32).

Pelaku ternyata menghabiskan uang tabungan yang korban kumpulkan selama dua tahun untuk kebutuhan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menegaskan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari dugaan penggelapan tabungan umrah.

“Korban menabung selama dua tahun, sehari Rp50–100 ribu sesuai penghasilan. Totalnya Rp12,4 juta,” kata Anggi, Sabtu (22/11/2025).

NAF, yang bekerja sebagai staf di sebuah sekolah di Cisarua, mengelola titipan uang tabungan para wali murid, termasuk milik korban. Namun, pelaku bukannya menjaga, malah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Tren Lahir & Mati di TikTok

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anggi, “Pelaku memakai uang itu untuk biaya hidup karena faktor ekonomi.”

Pertemuan keduanya terjadi di rumah korban pada Kamis (20/11). Awalnya, pelaku meminta penundaan waktu pengembalian tabungan. Namun, cekcok meledak, dan pelaku langsung bertindak brutal.

Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk, memukul, dan membekap korban menggunakan pisau, kayu, dan bantal hingga korban tewas di tempat.

Barang Bukti Lengkap, Pelaku Tak Bisa Berkutik

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan keji pelaku, seperti:

  • Ponsel korban
  • Baju pelaku
  • Pisau
  • Bantal
  • Kayu pemukul
Baca Juga :  Kematian Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan, Polisi Bongkar Dugaan Penganiayaan

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

Pelaku kini ditahan di Polres Bogor dan menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka kami jerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Anggi.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan bermotif ekonomi yang berujung pembunuhan di wilayah Bogor. Polisi menjamin penyidikan berjalan cepat dan tuntas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing
Spanyol Boikot Militer AS: Tutup Ruang Udara dan Larang Penggunaan Pangkalan untuk Perang Iran
Misteri Mutilasi Freezer di Bekasi Terbongkar, Motif Ekonomi dan Pelaku Bertambah
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Ranah TNI, Ini Perkembangannya
Trump Izinkan Tanker Minyak Rusia Masuk Kuba di Tengah Krisis
Zelenskyy Klaim Tour Timur Tengah Sukses Amankan Kesepakatan Strategis
Proyek East Wing White House Senilai $400 Juta

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:29 WIB

Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:24 WIB

Spanyol Boikot Militer AS: Tutup Ruang Udara dan Larang Penggunaan Pangkalan untuk Perang Iran

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:20 WIB

Misteri Mutilasi Freezer di Bekasi Terbongkar, Motif Ekonomi dan Pelaku Bertambah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:40 WIB

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Ranah TNI, Ini Perkembangannya

Berita Terbaru

Misi jembatan perdamaian. Ketua KMT Cheng Li-wun bersiap mengunjungi Tiongkok untuk membuktikan bahwa perang bukan takdir bagi kedua belah pihak selat, di tengah keretakan internal partai soal anggaran pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:29 WIB