Wanita di Cisarua Dibunuh Gara-Gara Tabungan Umrah Rp12,4 Juta Digelapkan

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Seorang wanita tewas mengenaskan dibunuh di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Wanita berinisial N (59) tewas setelah bertengkar soal tabungan umrah dengan NAF (32).

Pelaku ternyata menghabiskan uang tabungan yang korban kumpulkan selama dua tahun untuk kebutuhan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menegaskan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari dugaan penggelapan tabungan umrah.

“Korban menabung selama dua tahun, sehari Rp50–100 ribu sesuai penghasilan. Totalnya Rp12,4 juta,” kata Anggi, Sabtu (22/11/2025).

NAF, yang bekerja sebagai staf di sebuah sekolah di Cisarua, mengelola titipan uang tabungan para wali murid, termasuk milik korban. Namun, pelaku bukannya menjaga, malah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul, Minta CCTV Interogasi Dibuka di Sidang PN Jakpus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anggi, “Pelaku memakai uang itu untuk biaya hidup karena faktor ekonomi.”

Pertemuan keduanya terjadi di rumah korban pada Kamis (20/11). Awalnya, pelaku meminta penundaan waktu pengembalian tabungan. Namun, cekcok meledak, dan pelaku langsung bertindak brutal.

Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk, memukul, dan membekap korban menggunakan pisau, kayu, dan bantal hingga korban tewas di tempat.

Barang Bukti Lengkap, Pelaku Tak Bisa Berkutik

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan keji pelaku, seperti:

  • Ponsel korban
  • Baju pelaku
  • Pisau
  • Bantal
  • Kayu pemukul
Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pria Bersenpi Rakitan di Kedoya Jakbar Saat Patroli Dini Hari

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

Pelaku kini ditahan di Polres Bogor dan menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka kami jerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Anggi.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan bermotif ekonomi yang berujung pembunuhan di wilayah Bogor. Polisi menjamin penyidikan berjalan cepat dan tuntas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL Diimbau – Parkir Liar Disikat
Menghadapi Antibiotic Resistance: Pandemi Senyap yang Mengancam Peradaban Medis
Trump dan Netanyahu Gagal Capai Kesepakatan Definitif
Pezeshkian Serukan Persatuan Iran di Tengah Krisis dan Tekanan Nuklir
Tandukan Van Dijk Bawa Kemenangan: Liverpool Akhiri Rekor Kandang Sunderland
Manchester City Libas Fulham 3-0: Haaland Kembali Cetak Gol
Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang
Polisi Bongkar Rumah Produksi Ganja dari Bibit Dark Web di Jagakarsa, 5,9 Kg Disita

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:47 WIB

Satpol PP Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL Diimbau – Parkir Liar Disikat

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:04 WIB

Menghadapi Antibiotic Resistance: Pandemi Senyap yang Mengancam Peradaban Medis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:00 WIB

Trump dan Netanyahu Gagal Capai Kesepakatan Definitif

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:56 WIB

Pezeshkian Serukan Persatuan Iran di Tengah Krisis dan Tekanan Nuklir

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54 WIB

Tandukan Van Dijk Bawa Kemenangan: Liverpool Akhiri Rekor Kandang Sunderland

Berita Terbaru

Visi yang berseberangan. Pertemuan tertutup antara Donald Trump dan Benjamin Netanyahu berakhir tanpa kesepakatan konkret mengenai strategi menghadapi Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump dan Netanyahu Gagal Capai Kesepakatan Definitif

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:00 WIB