JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan, Ammar Zoni, menggegerkan ruang sidang. Ia mengaku disetrum dan dipukul agar mengakui peredaran sabu 100 gram di Rutan Salemba.
Pengakuan itu Ammar sampaikan saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Mengawali sidang, Ammar Zoni langsung menyoroti proses interogasi. Ia mempertanyakan dugaan intimidasi dan kekerasan yang disebut terjadi pada 3 Januari 2025 saat diperiksa polisi.
“Yakin tidak ada intimidasi? Yakin tidak ada kekerasan?” tanya Ammar di hadapan majelis hakim.
Menjawab tudingan tersebut, saksi dari kepolisian Arif Rahman tegas membantah. Ia memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa kekerasan.
“Yakin enggak ada kekerasan,” kata Arif singkat.
Namun, Ammar tidak tinggal diam. Ia mengingatkan saksi telah disumpah dan kembali menanyakan soal dugaan penyetruman saat interogasi berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bapak disumpah. Apa benar tidak ada penyetruman?” desak Ammar. “Saya pastikan tidak ada penyetruman,” jawab Arif.
Selanjutnya, Ammar Zoni meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV interogasi. Ia menegaskan pengakuannya saat itu keluar karena tekanan.
“Tolong hadirkan CCTV. Kami dipukuli, disetrum, dan dipaksa mengaku,” ujar Ammar. “Pengakuan saya muncul karena tekanan,” tambahnya.
Disebut Terima Upah Rp10 Juta
Sebelumnya, saksi polisi lainnya, Randi Iswahyudi, mengungkap keterangan berbeda. Ia menyebut Ammar Zoni menerima upah Rp10 juta dari peredaran sabu 100 gram di Rutan Salemba.
Randi menjelaskan, berdasarkan interogasi 3 Januari 2025, Ammar mengaku mendapatkan sabu dari Andre yang kini buron.
“Dari Andre, 100 gram. Sudah diedarkan di dalam rutan,” ujar Randi.
Hakim kemudian memastikan, peredaran tersebut memang terjadi di dalam rutan. “Diedarkan di dalam rutan?” tanya hakim. “Siap,” jawab Randi.
Lebih lanjut, hakim menegaskan soal imbalan. Randi menyatakan Ammar menerima Rp10 juta. “Rp10 juta untuk Ammar saja?” tanya hakim. “Siap,” jawab Randi.
Sidang Hadirkan Lima Saksi
Dalam persidangan ini, Ammar Zoni hadir langsung di PN Jakarta Pusat bersama empat terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi.
Sidang menghadirkan lima saksi, terdiri dari tiga polisi dan dua pegawai rutan.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang tatap muka setelah Dirjen PAS Mashudi mengizinkan pemindahan Ammar dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
“Sidang digelar Kamis, 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Meski begitu, majelis menegaskan sidang offline hanya untuk Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
Sementara itu, terdakwa Ade Candra Maulana mengikuti sidang secara daring karena menderita TBC dan dinilai berisiko menularkan penyakit jika hadir langsung. (red)


















