Wanita di Karo Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Adik Kandung Demi Asuransi

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

KARO, POSNEWS.CO.ID – Begini-lah jadinya jika sudah tergoda dengan kehidupan duniawi. Kasus pembunuhan sadis demi asuransi mengguncang Sumatera Utara.

TS (42), wanita di Kabupaten Karo, menyewa eksekutor berinisial LN (57) untuk membunuh adik kandungnya sendiri, Iwan Sudarto Simanjuntak (33), dengan tujuan utama menguasai klaim asuransi korban.

Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan mayat Iwan tergelatak di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Minggu (18/1/2026) pagi sekitar pukul 03.45 WIB.

Baca Juga :  Gedung DPRD Kota Kediri Terbakar Hebat, Lantai Atas Runtuh Akibat Unjuk Rasa

Jasad korban ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajah berlumuran darah.

Polisi langsung mengevakuasi jenazah ke RSU Kabanjahe untuk visum. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami beragam luka serius akibat kekerasan.

Tim penyidik kemudian mendalami kasus ini dan mengidentifikasi LN sebagai pelaku utama karena dia orang terakhir yang terlihat bersama korban sebelum tewas.

Polisi kemudian melacak keberadaan LN dan menangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (22/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  10 Tewas, 6 Hilang, Polri dan Tim SAR All Out Tangani Longsor dan Banjir Sumatera Utara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik juga menemukan bukti bahwa TS merupakan otak di balik rencana pembunuhan ini.

Polisi menduga TS yang mempekerjakan LN sebagai eksekutor dengan imbalan tertentu untuk menghabisi korban demi mengklaim uang asuransi.

Kasus ini kini menjadi fokus penyelidikan Polres Tanah Karo. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pidana pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa mencapai puluhan tahun penjara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam
OTT Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas – Mantan Pejabat Eselon II Diamankan
Densus 88 Bongkar Aksi Kekerasan Siswa SMP Sungai Raya, 5 Gas Portabel dan 6 Molotov Disiapkan
Bisnis Gelap Etomidate Dibongkar, 82 Paket Disita dari Dua Perempuan
Racun Ditemukan di Minuman, Polisi Ungkap Titik Terang Kematian Satu Keluarga di Warakas
Memecahkan Dilema Darwin: Jejak Hewan Pertama
Bagaimana 382 Kilogram Batu Bulan Mengubah Tata Surya?
Balas Dendam Bullying, Siswa SMP di Kalbar Diduga Serang Sekolah Pakai Molotov

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:29 WIB

Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:04 WIB

OTT Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas – Mantan Pejabat Eselon II Diamankan

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:42 WIB

Densus 88 Bongkar Aksi Kekerasan Siswa SMP Sungai Raya, 5 Gas Portabel dan 6 Molotov Disiapkan

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:24 WIB

Bisnis Gelap Etomidate Dibongkar, 82 Paket Disita dari Dua Perempuan

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:24 WIB

Racun Ditemukan di Minuman, Polisi Ungkap Titik Terang Kematian Satu Keluarga di Warakas

Berita Terbaru