SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Polisi resmi menetapkan sopir bus PO Cahaya TranSopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakas, Gilang (22), sebagai tersangka kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang.
Insiden tragis itu menewaskan 16 penumpang.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Muhammad Syahduddi menegaskan, hasil gelar perkara menyimpulkan sopir bus bertanggung jawab atas kecelakaan fatal tersebut.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan pengemudi bus Cahaya Trans sebagai tersangka,” ujar Syahduddi, Selasa (23/12/2025).
Selanjutnya, polisi memeriksa empat saksi, termasuk penumpang selamat dan saksi mata di lokasi kejadian. Penyidik juga meminta keterangan ahli guna memastikan kondisi kendaraan saat kecelakaan terjadi.
“Kami sudah memeriksa empat saksi, baik yang melihat langsung maupun penumpang yang selamat dan mengalami luka ringan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Sebagai informasi, kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (22/12/2025). Dari total 34 orang di dalam bus, 16 penumpang meninggal dunia, sementara 18 lainnya berhasil selamat.
Tragedi ini kembali menjadi sorotan tajam soal keselamatan transportasi umum dan tanggung jawab pengemudi di jalan raya.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















