JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS).
Penyidik memeriksa BS sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik mendalami aliran uang haram dalam pemeriksaan tersebut.
KPK menduga BS menerima sejumlah uang dari Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang (HMK), ayah ADK.
“Penyidik mendalami aliran uang. Saudara BS diduga menerima dana dari pihak ADK maupun HMK selaku ayah ADK atau Bupati Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Tak berhenti di situ, KPK memastikan terus menelusuri seluruh aliran uang yang mengalir ke Beni Saputra.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyetor dana kepada BS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga saudara BS menerima aliran uang dari beberapa pihak lainnya,” tegas Budi.
Selain BS, penyidik KPK turut memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berstatus wiraswasta.
Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus suap izin proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK juga menjerat HM Kunang (HMK) serta SRJ dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam perkara ini, ADK dan HMK sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menegaskan pengusutan kasus ini terus berjalan untuk membongkar alur suap perizinan proyek.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















