KPK Periksa Beni Saputra, Aliran Uang Kasus Suap Bupati Ade Kuswara Terus Dibongkar

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK, OTT, Bea Cukai, Kemenkeu, korupsi, impor barang, suap, uang miliaran, emas 3 kg, Jakarta. (Posnews/KPK)

KPK, OTT, Bea Cukai, Kemenkeu, korupsi, impor barang, suap, uang miliaran, emas 3 kg, Jakarta. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS).

Penyidik memeriksa BS sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik mendalami aliran uang haram dalam pemeriksaan tersebut.

KPK menduga BS menerima sejumlah uang dari Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang (HMK), ayah ADK.

“Penyidik mendalami aliran uang. Saudara BS diduga menerima dana dari pihak ADK maupun HMK selaku ayah ADK atau Bupati Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  China dan 5 Negara ASEAN Sepakat Gempur Habis Penipuan Online

Tak berhenti di situ, KPK memastikan terus menelusuri seluruh aliran uang yang mengalir ke Beni Saputra.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyetor dana kepada BS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga saudara BS menerima aliran uang dari beberapa pihak lainnya,” tegas Budi.

Selain BS, penyidik KPK turut memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berstatus wiraswasta.

Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus suap izin proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  KPK Bongkar Modus Baru OTT, Koruptor Tak Lagi Serah Terima Langsung Tapi Skema Layering

KPK juga menjerat HM Kunang (HMK) serta SRJ dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam perkara ini, ADK dan HMK sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menegaskan pengusutan kasus ini terus berjalan untuk membongkar alur suap perizinan proyek.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang Meluas Siang–Sore
Board of Peace: Gedung Putih Siapkan Pertemuan Gaza
BGN Siapkan 4 Skema Makan Bergizi Gratis Selama Ramadan 2026, Ini Penjelasannya
Trump Hapus Unggahan yang Menyamakan Obama dengan Kera
Minggu Pagi Jakarta Bersih! Pramono Kerahkan ASN, PJLP, hingga Warga
AKBP Boy Jumalolo Laporkan iPhone 17 Pro Max ke KPK, Tegaskan Sikap Antigratifikasi
Menembus Batas Medis: Menakar Potensi Hipnoterapi
Ditjenpas Boyong 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Upaya Zero Narkoba Terus Digenjot

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:54 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang Meluas Siang–Sore

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:43 WIB

Board of Peace: Gedung Putih Siapkan Pertemuan Gaza

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:41 WIB

BGN Siapkan 4 Skema Makan Bergizi Gratis Selama Ramadan 2026, Ini Penjelasannya

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:40 WIB

Trump Hapus Unggahan yang Menyamakan Obama dengan Kera

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:28 WIB

Minggu Pagi Jakarta Bersih! Pramono Kerahkan ASN, PJLP, hingga Warga

Berita Terbaru

Langkah awal diplomasi baru. Gedung Putih merencanakan pertemuan perdana

INTERNASIONAL

Board of Peace: Gedung Putih Siapkan Pertemuan Gaza

Sabtu, 7 Feb 2026 - 21:43 WIB

Trump nampak mengantuk saat menghadiri rapat kabinet di Gedung Putih. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

Trump Hapus Unggahan yang Menyamakan Obama dengan Kera

Sabtu, 7 Feb 2026 - 20:40 WIB