KPK Periksa Beni Saputra, Aliran Uang Kasus Suap Bupati Ade Kuswara Terus Dibongkar

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS).

Penyidik memeriksa BS sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik mendalami aliran uang haram dalam pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menduga BS menerima sejumlah uang dari Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang (HMK), ayah ADK.

“Penyidik mendalami aliran uang. Saudara BS diduga menerima dana dari pihak ADK maupun HMK selaku ayah ADK atau Bupati Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Krisis Ganti Rugi $130 Miliar: Pengadilan AS Tolak Permohonan Trump

Tak berhenti di situ, KPK memastikan terus menelusuri seluruh aliran uang yang mengalir ke Beni Saputra.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyetor dana kepada BS.

“Kami menduga saudara BS menerima aliran uang dari beberapa pihak lainnya,” tegas Budi.

Selain BS, penyidik KPK turut memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berstatus wiraswasta.

Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus suap izin proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji Kemenag, KPK Tunggu Hasil Audit BPK Sebelum Tetapkan Tersangka

KPK juga menjerat HM Kunang (HMK) serta SRJ dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam perkara ini, ADK dan HMK sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menegaskan pengusutan kasus ini terus berjalan untuk membongkar alur suap perizinan proyek.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB