KPK Bongkar Modus Baru OTT, Koruptor Tak Lagi Serah Terima Langsung Tapi Skema Layering

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Posnews/KPK)

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa modus operasi tangkap tangan (OTT) kini berubah drastis.

Para koruptor tidak lagi menyerahkan uang secara langsung, melainkan memanfaatkan skema layering atau pelapisan aliran dana untuk menyamarkan transaksi suap dan gratifikasi.

Setyo menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai perubahan modus itu membuat proses OTT semakin kompleks dan menuntut strategi penindakan yang lebih cepat serta teliti.

Setyo menjelaskan, OTT KPK selalu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian penyidik kembangkan melalui penyelidikan tertutup.

Baca Juga :  Dua Tewas Terimpit Mobil di Rawamangun, Kecelakaan Maut Mobil vs Motor Bikin Macet Parah

Namun, karena alur uang dan peran pihak lain kini tidak lagi terlihat jelas, penyidik memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana korupsi.

“Dulu pelaku bertemu langsung. Sekarang mereka menggunakan layering. Karena itu, dalam waktu 1×24 jam kami memaksimalkan pengungkapan seluruh proses yang terjadi,” ujar Setyo.

Fakta Penanganan Korupsi 2025

Dalam rapat yang sama, KPK memaparkan data penanganan korupsi sepanjang 2025. Selama periode tersebut, KPK menangani 116 perkara korupsi, termasuk 11 OTT dan 48 perkara suap atau gratifikasi.

Setyo merinci, KPK melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Dari jumlah itu, 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  15 Ribu Korban, Dana Rp2,4 T Raib - Dude Herlino Terseret Kasus DSI Angkat Bicara

Selain itu, KPK berhasil memulihkan aset korupsi senilai Rp1,531 triliun dan mengembalikannya ke kas negara sepanjang 2025.

Setyo menegaskan, penyidik tidak harus menangkap tersangka saat transaksi berlangsung.

Penyidik dapat menetapkan status hukum berdasarkan barang bukti elektronik, catatan keuangan, perangkat digital, serta dokumen lain yang membuktikan keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, OTT KPK tidak menyasar pihak tertentu, melainkan berjalan berdasarkan hasil telaah informasi dan alat bukti yang kuat.

Dengan kejahatan yang semakin kompleks, KPK terus menyesuaikan strategi OTT agar tetap efektif menjerat koruptor dan menekan praktik korupsi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama
Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa
Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Mulai Kunjungan Sejarah
Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo
Gara-Gara Cewek, Duel Celurit di Jakarta Utara Tewaskan Remaja 16 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:58 WIB

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol

Berita Terbaru

Pelebaran sayap di Asia Timur. Anthropic resmi membuka kantor baru di Seoul guna menggarap pasar potensial Korea Selatan pasca-pemblokiran akses model AI canggih oleh pemerintah AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:15 WIB