JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan, pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bukan sikap resmi Muhammadiyah.
Ketegasan itu disampaikan Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan, Jumat (9/1/2026).
“Pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak mewakili sikap resmi, apalagi mandat Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Bachtiar.
Lebih lanjut, Bachtiar menegaskan Muhammadiyah menjunjung dakwah amar makruf nahi munkar, serta mengedepankan keadaban publik dan hukum berkeadilan.
Karena itu, sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan pimpinan berwenang, sesuai AD/ART Muhammadiyah.
Ia menekankan, pengatasnamaan organisasi oleh individu atau kelompok tertentu tidak otomatis mencerminkan sikap Persyarikatan.
Selain itu, Muhammadiyah mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak bermedia dan dewasa menyikapi perbedaan pendapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa secara konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” pungkas Bachtiar.
DPR Nilai Kritik Pandji Wajar dalam Demokrasi
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai materi stand up comedy Pandji dalam “Mens Rea” merupakan kritik wajar dalam negara demokrasi.
Menurutnya, kritik melalui seni dan komedi dilindungi konstitusi, selama disampaikan secara etis.
“Tidak semua perbedaan pendapat harus dibawa ke ranah hukum. Kritik cukup dibalas dengan kritik,” ujar Abdullah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seniman dan komika tetap menjaga etika, terutama saat mengkritik pemerintah atau pejabat publik.
Sebagaimana diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait materi stand up comedy Mens Rea.
Pelaporan dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi Pandji melampaui batas hiburan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta perpecahan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut.
“Polda Metro Jaya menerima dan memproses laporan tersebut sesuai Pasal 300 dan 301 KUHP,” singkatnya.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















