JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi asusila dalam transportasi di Jakarta terus terjadi. Aksi tak senonoh sempat menggegerkan penumpang Bus Transjakarta rute Pantai Maju–Balai Kota, Jakarta Pusat.
Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar kasus dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di dalam armada bus pada Kamis (15/1/2026) petang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.20 WIB saat bus melintas di Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Akibat ulah pelaku, suasana di dalam bus langsung ricuh. Bahkan, dua terduga pelaku nyaris diamuk penumpang sebelum petugas bertindak cepat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan, pihaknya telah mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR.
“Unit VI PPA telah mengamankan dua pria yang diduga melakukan aksi tidak senonoh berupa onani di ruang publik, yakni di dalam bus Transjakarta,” ujar Onkoseno, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Onkoseno menjelaskan seorang penumpang perempuan menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Kejadian bermula saat korban menaiki bus sepulang beraktivitas dan berdiri bersama penumpang lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, korban tidak menyadari adanya pelecehan. Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya dan sempat mengira berasal dari pendingin udara bus.
Kecurigaan baru muncul ketika penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lain. Saat itulah korban menyadari dirinya menjadi sasaran dugaan tindakan asusila.
Penumpang Amankan Kedua Pelaku
Mengetahui kejadian tersebut, kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Untuk mencegah amuk massa, petugas segera mengevakuasi HW dan FTR dan menyerahkannya ke polisi.
“Kedua terduga pelaku langsung kami bawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Onkoseno.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan guna memperkuat pengungkapan kasus.
Polisi memastikan kedua terduga pelaku diproses hukum dan dijerat pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, Onkoseno mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di transportasi umum dan ruang publik.
“Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat berani melapor,” tegasnya. (MR)
Editor : Hadwan


















