TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Seorang pria berinisial FK (38) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, LHN (75), hanya karena permintaan uang perbaikan angkutan kota (angkot) tak dipenuhi.
Pelaku kini resmi menyandang status tersangka setelah polisi mengungkap fakta keji di balik peristiwa berdarah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, keluarga mencurigai kondisi korban setelah menerima kabar dari anak pelapor.
Selanjutnya, adik kandung korban mendatangi rumah LHN dan mendapati sang kakak sudah tak bernyawa.
“Pelapor memastikan korban telah meninggal dunia, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” ujar Budi, Minggu (18/1).
Dicekik, Dipukul Balok hingga Hebel
Berdasarkan hasil penyelidikan, FK diduga melakukan kekerasan brutal terhadap ayahnya. Pelaku mencekik dan memukul korban menggunakan balok, sebelum akhirnya menghantam wajah korban berkali-kali memakai hebel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibat pukulan itu, korban mengalami pendarahan hebat dan retak pada bagian kepala hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelas Budi.
Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Lebih lanjut, polisi menduga motif pembunuhan dipicu persoalan ekonomi. FK disebut membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga sekaligus memperbaiki angkot miliknya.
Di sisi lain, korban sebelumnya sempat menjanjikan uang hasil penjualan rumah, namun janji itu belum direalisasikan.
“Tekanan ekonomi dan kekecewaan diduga menjadi pemicu utama tindakan tersangka,” ungkapnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)
Editor : Hadwan


















