Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genapnya

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mudik Lebaran 2026, Polisi Andalkan One Way untuk Urai Macet. (Posnews/Jasa Marga)

Mudik Lebaran 2026, Polisi Andalkan One Way untuk Urai Macet. (Posnews/Jasa Marga)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah memberlakukan skema rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026 di sejumlah ruas tol utama untuk menjamin perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H serta menekan potensi kemacetan panjang di jalur favorit pemudik.

Melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan sistem satu arah (one way), lajur lawan arah (contra flow), dan kebijakan ganjil-genap di sejumlah tol utama Pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menyusun skema ini berdasarkan evaluasi mudik tahun-tahun sebelumnya agar distribusi kendaraan lebih terkendali dan efisien.

Jadwal One Way Mudik dan Balik Lebaran 2026

Pemerintah memberlakukan sistem one way arus mudik pada 17–20 Maret 2026. Petugas menerapkan skema ini dari Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Tol Semarang-Solo KM 421 mulai pukul 12.00 hingga 00.00 WIB.

Selanjutnya, pemerintah menerapkan sistem one way untuk arus balik pada 23–29 Maret 2026 di jalur sebaliknya dengan jam operasional yang sama, pukul 12.00–00.00 WIB.

Baca Juga :  Anik Works Media: Mitra Strategis Bangun Bisnis di Era Digital

Jadwal Contra Flow Tol Jakarta-Cikampek

Selain itu, pemerintah menerapkan contra flow di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70 pada:

  • 17–20 Maret 2026 pukul 14.00–00.00 WIB
  • 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
  • 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB

Kemudian, saat arus balik, petugas memberlakukan contra flow dari KM 70 hingga KM 47 mulai 23 Maret pukul 14.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Pemerintah juga menerapkan rekayasa serupa di Tol Jagorawi KM 21 hingga KM 8 pada 24 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.

Ganjil-Genap Tol Selama Mudik

Untuk mengendalikan volume kendaraan, pemerintah memberlakukan ganjil-genap mudik 2026 pada 17–20 Maret 2026 di Tol Karawang Barat KM 47 hingga Tol Kalikangkung KM 414 serta Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98 mulai pukul 14.00–00.00 WIB.

Baca Juga :  Pendidikan Tak Boleh Mati Pasca Bencana Sumatera, Mendikdasmen Siapkan 3 Jurus Darurat

Sementara itu, pemerintah akan memberlakukan ganjil-genap arus balik pada 29 Maret 2026 mulai pukul 00.00 WIB.

Kapolri: Rekayasa Lalu Lintas Tetap Jadi Andalan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus mengandalkan strategi rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan selama Operasi Ketupat 2026.

Ia menyampaikan pernyataan itu dalam rapat koordinasi kesiapan Operasi Ketupat 2026 di STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, Polri berhasil mencegah kemacetan parah pada mudik sebelumnya karena konsisten menerapkan one way dan contra flow secara terukur.

Selain menerapkan rekayasa lalu lintas, Polri juga mengatur kapasitas rest area di jalan tol dan membatasi operasional kendaraan sumbu tiga selama periode mudik dan arus balik.

Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan mudik Lebaran 2026 berlangsung lancar, aman, dan terkendali.

Meski begitu, pemudik tetap harus memantau informasi resmi, mematuhi rambu lalu lintas, dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari kepadatan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW
Bareskrim Polri Tahan Bripka Dedy, Kasus Pembeking Narkoba Gang Langgar Samarinda
Solusi Hukum dan Kebijakan Keterlanjutan Sawit

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Berita Terbaru

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:28 WIB