Richard Lee Gugat Polda Metro lewat Praperadilan Kasus Produk dan Treatment Kecantikan

Senin, 26 Januari 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – dr Richard Lee (DRL) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan treatment kecantikan.

Permohonan itu didaftarkan pada 22 Januari 2026.

Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo membenarkan pengajuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kuasa hukum DRL telah mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka,” ujar Andaru, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas

Andaru menegaskan, polisi menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee karena praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin KUHAP.

Meski begitu, penyidik menyatakan siap menghadapi gugatan dan tengah menyiapkan barang bukti serta administrasi.

Polda Metro Jaya akan menunggu putusan praperadilan sebelum melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee.

Baca Juga :  Wabah Ebola: AS Desak Eropa Perketat Aturan Imigrasi

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa DRL pada 7 Januari 2026, namun pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan 4 Februari 2026. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online
Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Selasa, 15 September 2026 - 06:17 WIB

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

NASIONAL

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:16 WIB

Los Angeles Dodgers amankan tiket postseason MLB 14 musim beruntun usai tekuk Cincinnati Reds 4-1. Simak rincian rekor. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:24 WIB

Glorious merilis keyboard gaming mekanik GMMK Eternal 96% berfitur numpad seharga $99.99. Simak spesifikasi lengkap, fitur hot-swap, dan peredam suaranya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Glorious GMMK Eternal Resmi Meluncur, Keyboard Gaming

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:29 WIB