Richard Lee Gugat Polda Metro lewat Praperadilan Kasus Produk dan Treatment Kecantikan

Senin, 26 Januari 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – dr Richard Lee (DRL) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan treatment kecantikan.

Permohonan itu didaftarkan pada 22 Januari 2026.

Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo membenarkan pengajuan tersebut.

“Kuasa hukum DRL telah mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka,” ujar Andaru, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Kontrak Sosial di Era Digital: Meninjau Ulang Pemikiran Hobbes dan Locke

Andaru menegaskan, polisi menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee karena praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin KUHAP.

Meski begitu, penyidik menyatakan siap menghadapi gugatan dan tengah menyiapkan barang bukti serta administrasi.

Polda Metro Jaya akan menunggu putusan praperadilan sebelum melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee.

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa DRL pada 7 Januari 2026, namun pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan 4 Februari 2026. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Panas DHS: Markwayne Mullin Berdebat dengan Rand Paul dan Ubah Visi ICE
Kiamat Energi Teluk: Serangan Lapangan Gas Pars dan Rudal Iran ke Qatar-Saudi
Samoa dan Tonga Minta Bantuan Darurat Selandia Baru
Israel Hancurkan Jembatan Sungai Litani dan Ratakan Pusat Kota Beirut
Sengketa Taiwan di KTT Washington: Jepang Bantah Adanya Pergeseran Besar Kebijakan Militer
Takaichi Temui Trump di Washington di Tengah Pusaran Perang Iran
Posisi Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Ini Penjelasan Kemenag
Arus Mudik Memuncak, Pelabuhan Merak Dipadati 19 Ribu Kendaraan dan 593 Ribu Penumpang

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:30 WIB

Sidang Panas DHS: Markwayne Mullin Berdebat dengan Rand Paul dan Ubah Visi ICE

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:00 WIB

Kiamat Energi Teluk: Serangan Lapangan Gas Pars dan Rudal Iran ke Qatar-Saudi

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:30 WIB

Samoa dan Tonga Minta Bantuan Darurat Selandia Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:00 WIB

Israel Hancurkan Jembatan Sungai Litani dan Ratakan Pusat Kota Beirut

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:30 WIB

Sengketa Taiwan di KTT Washington: Jepang Bantah Adanya Pergeseran Besar Kebijakan Militer

Berita Terbaru

Misi kemanusiaan di zona merah. Badan pelayaran PBB mengusulkan pembentukan koridor maritim aman guna mengevakuasi 20.000 pelaut dan ratusan kapal yang terjebak blokade Iran di Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Samoa dan Tonga Minta Bantuan Darurat Selandia Baru

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:30 WIB