BATAM, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar bau busuk penyelundupan pasir timah lintas negara. Polri menetapkan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni menegaskan, penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa para ABK secara intensif di Mapolda Kepri, Sabtu (31/1/2026).
Sebelumnya, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) menangkap kesebelas ABK tersebut pada Oktober 2025.
Mereka masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi sambil membawa muatan pasir timah ilegal.
Kapal itu mengangkut 7,5 ton pasir timah. Jika digabung dengan nilai kapal, totalnya mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara Rp4,3 miliar.
Penyelundupan ini diduga kuat merugikan negara dalam jumlah besar.
Setelah petugas memulangkan para ABK melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026, penyidik langsung membawa mereka ke Mapolda Kepri dan menggelar pemeriksaan maraton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada ABK. Penyidik menduga ada pemodal dan pengendali jaringan penyelundupan timah lintas negara yang kini tengah diburu.
“Ini kejahatan serius yang merugikan negara. Kami memburu aktor utamanya,” tegas sumber kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka menghadapi jeratan pidana pertambangan dan penyelundupan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan status penahanan.
Kasus ini kembali membuka borok mafia timah yang beroperasi di jalur laut Kepri–Malaysia. Polisi memastikan tidak ada ruang aman bagi penyelundup sumber daya alam milik negara. (red)
Editor : Hadwan





















