Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus ayah bunuh pelaku kekerasan seksual anak di Pariaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Polisi menetapkan ED sebagai tersangka pembunuhan terhadap F (38), pria yang diduga memperkosa anaknya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menolak hukuman mati terhadap ED. Menurutnya, meski pembunuhan tidak dapat dibenarkan, penegak hukum harus mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku saat kejadian.

Habiburokhman menilai ED mengalami guncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. “Situasi batin yang terguncang harus menjadi pertimbangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Kasus Mayat Pria di TPU KH Noer Ali Bekasi Terkuak, Polisi Bekuk Terduga Pembunuh

Selain itu, ia merujuk Pasal 43 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa hebat. Jika unsur itu terbukti, ED bisa terbebas dari pidana.

Selanjutnya, ia juga mengutip Pasal 54 KUHP baru yang menyebut hakim harus mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, dan sikap batin pelaku. Karena itu, ia menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Satreskrim Polres Pariaman menangkap ED setelah menemukan Fikri tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi menyebut Fikri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak ED yang berusia 17 tahun.

Kasus ini bermula ketika keluarga korban melapor ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari kemudian, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dirawat di RSUD Lubuk Basung, namun akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan perbuatan cabul terhadap anak ED.

Kini, kasus pembunuhan di Pariaman terkait kekerasan seksual anak tersebut masih diproses hukum dan menjadi perhatian publik nasional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil
Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China
Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB