Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus ayah bunuh pelaku kekerasan seksual anak di Pariaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Polisi menetapkan ED sebagai tersangka pembunuhan terhadap F (38), pria yang diduga memperkosa anaknya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menolak hukuman mati terhadap ED. Menurutnya, meski pembunuhan tidak dapat dibenarkan, penegak hukum harus mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku saat kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habiburokhman menilai ED mengalami guncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. “Situasi batin yang terguncang harus menjadi pertimbangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Sutra Laba-laba Sintetis Siap Revolusi Industri

Selain itu, ia merujuk Pasal 43 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa hebat. Jika unsur itu terbukti, ED bisa terbebas dari pidana.

Selanjutnya, ia juga mengutip Pasal 54 KUHP baru yang menyebut hakim harus mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, dan sikap batin pelaku. Karena itu, ia menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Satreskrim Polres Pariaman menangkap ED setelah menemukan Fikri tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.

Baca Juga :  Donald Trump Dijadwalkan Temui Xi Jinping di Beijing

Polisi menyebut Fikri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak ED yang berusia 17 tahun.

Kasus ini bermula ketika keluarga korban melapor ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari kemudian, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dirawat di RSUD Lubuk Basung, namun akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan perbuatan cabul terhadap anak ED.

Kini, kasus pembunuhan di Pariaman terkait kekerasan seksual anak tersebut masih diproses hukum dan menjadi perhatian publik nasional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Berita Terbaru