TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Pajak Raya, Cipadu, Juramangu Timur, Tangerang Selatan, dan menghanguskan satu gudang dekorasi serta empat ruko tekstil.
Peristiwa ini menyebabkan kerugian material ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri Adam, menyampaikan nilai kerugian tersebut setelah petugas berhasil memadamkan api.
“Taksiran kerugian kurang lebih Rp 7 miliar,” ujar Ahmad Dohiri, Senin (2/2/2026).
Menurut Ahmad Dohiri, api dengan cepat membesar karena membakar material mudah terbakar di dalam bangunan.
Gudang dekorasi yang terbakar menyimpan kayu, triplek, dan styrofoam, sehingga api berkobar sangat dahsyat.
“Empat ruko tekstil dan satu gudang dekorasi seluas sekitar 500 meter persegi terbakar seluruhnya. Material dekorasi membuat api cepat menyebar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan kebakaran, Damkar Tangerang Selatan mengerahkan 150 personel ke lokasi kejadian.
Selain itu, 15 anggota Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) turut membantu proses pemadaman.
Namun, petugas menghadapi sejumlah hambatan di lapangan, mulai dari kendala komunikasi radio, keterbatasan penerangan, hingga warga yang berkerumun di sekitar lokasi.
“Personel Damkar yang terlibat sebanyak 150 orang, ditambah 15 anggota Redkar. Hambatan utama ada pada komunikasi, senter, dan kerumunan masyarakat,” ungkap Ahmad Dohiri.
Pemadaman Berlangsung 11 Jam
Lebih lanjut, Ahmad Dohiri menjelaskan laporan kebakaran masuk pada Minggu (1/2/2026) pukul 17.52 WIB. Petugas berjuang hampir 11 jam hingga api benar-benar berhasil dipadamkan.
“Proses pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 04.41 WIB,” katanya.
Meski kebakaran tergolong besar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, sejumlah petugas pemadam kebakaran mengalami luka ringan akibat kelelahan dan kondisi di lapangan.
Saat ini, petugas masih melakukan pendinginan dan pendataan lanjutan, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. (red)
Editor : Hadwan





















