JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat pembaruan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2025 masih rendah. Hingga 31 Januari 2026, kepatuhan baru mencapai 32,52 persen.
Menanggapi kondisi tersebut, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan dan memperbarui LHKPN secara lengkap dan tepat waktu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pembaruan LHKPN merupakan kewajiban sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
“KPK kembali mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (2/1/2026).
Ia menekankan, kewajiban ini berlaku bagi seluruh pejabat negara, mulai dari pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD.
Wujud Integritas dan Pencegahan Korupsi
Menurut Budi, kepatuhan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan institusi dalam membangun integritas serta mencegah korupsi sejak dini.
Selain itu, pelaporan lebih awal dinilai berdampak positif bagi lingkungan kerja dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pejabat negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengisian LHKPN, wajib lapor diminta memperhatikan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan dokumen, termasuk Surat Kuasa.
Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di laman elhkpn.kpk.go.id. Dokumen tersebut wajib dibubuhi materai tempel atau e-materai senilai Rp10.000.
Jika menggunakan materai tempel, dokumen diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. Sementara pengguna e-materai cukup mengunggah ulang dokumen ke portal LHKPN.
Batas Waktu Hingga 31 Maret 2026
KPK membuka pembaruan LHKPN hingga 31 Maret 2026. Setiap laporan akan melalui verifikasi administratif sebelum dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat.
Bagi wajib lapor yang mengalami kendala, KPK menyediakan layanan pendampingan melalui email elhkpn@kpk.go.id
atau Call Center 198.
Sebelumnya, KPK juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memeriksa LHKPN sepanjang 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut langkah ini meningkatkan efisiensi dan akurasi pemeriksaan.
“Pemanfaatan AI membuat pemeriksaan LHKPN lebih optimal dan efisien,” kata Setyo saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Data Kepatuhan dan Pemeriksaan
Pada 2025, KPK mencatat 173 instansi pusat dan daerah memiliki tingkat kepatuhan di atas 70 persen, didominasi BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, dan sejumlah lembaga lainnya.
KPK juga memeriksa 341 laporan LHKPN, meningkat dibandingkan 329 laporan pada tahun sebelumnya. Dari total 415.062 wajib lapor, jumlah pelapor pada 2025 tercatat naik dibanding 2024.
Untuk meningkatkan akurasi, KPK turut memadankan data NIK dan NIP dengan pihak eksternal.
“Bukan sekadar melapor, tapi kebenaran isi LHKPN yang menjadi prioritas,” tegas Setyo. (red)
Editor : Hadwan





















